Seputar Sulteng

Kasus Investasi Bodong OMC Naik Tahap Penyidikan, Polda Sulteng: Ditemukan Pidana

Global Sulteng
×

Kasus Investasi Bodong OMC Naik Tahap Penyidikan, Polda Sulteng: Ditemukan Pidana

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Kasus Investasi Bodong OMC Naik Tahap Penyidikan, Polda Sulteng: Ditemukan Pidana
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menaikkan status dugaan kasus investasi bodong dari aplikasi Omnicom Group (OMC) palsu ke tahap penyidikan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menaikkan status dugaan kasus investasi bodong dari aplikasi Omnicom Group (OMC) palsu ke tahap penyidikan.

Baca juga: Terseret Dugaan Pemerasan Calon TKA Saat Jabat Stafsus Menaker, Moge Milik Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Disita KPK

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Perdana di Jajaran Polda Sulteng, Kasat Reskrim Dijabat Polwan

“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicom Group sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Baca juga: Honorer Sulteng Lulus Seleksi PPPK 2024 Jalur Optimalisasi Formasi Bisa Pindah Tugas? Begini Aturan dan Penjelasan BKD

Menurut Sugeng, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan kasus investasi bodong OMC ke tahap penyidikan.

Baca juga: Nasib Para Tenaga Honorer Non Database BKN yang Tak Lulus Seleksi CPNS 2024 di Sulteng Masih Terkatung-katung, Begini Respons BKD

Sugeng menambahkan, penyidik menduga ada peristiwa pidana dalam kasus OMC tersebut sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Pemprov Sulteng Sediakan Rp 37 Miliar untuk Bayar Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3

“Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menduga ada peristiwa pidana sebagaimana UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d, informasi perkembangan nanti disampaikan kembali,” ujarnya.