GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menaikkan status dugaan kasus investasi bodong dari aplikasi Omnicom Group (OMC) palsu ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Perdana di Jajaran Polda Sulteng, Kasat Reskrim Dijabat Polwan
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicom Group sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Menurut Sugeng, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan kasus investasi bodong OMC ke tahap penyidikan.
Sugeng menambahkan, penyidik menduga ada peristiwa pidana dalam kasus OMC tersebut sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Pemprov Sulteng Sediakan Rp 37 Miliar untuk Bayar Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3
“Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menduga ada peristiwa pidana sebagaimana UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d, informasi perkembangan nanti disampaikan kembali,” ujarnya.












