GLOBALSULTENG.COM – Sebanyak 1.125 honorer di Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Ribuan peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 2 itu merupakan gabungan dari tenaga honorer Sulteng database BKN yang masuk dalam optimalisasi formasi.
Adapun 1.125 orang PPPK tahap 2 Sulteng yang dinyatakan lulus seleksi maupun masuk dalam optimalisasi formasi itu terdiri dari tenaga guru 638 orang, tenaga kesehatan 61 orang dan tenaga teknis 426 orang.
Para peserta PPPK tahap 2 di Sulteng juga telah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Sehingga, peserta PPPK tahap 2 Sulteng tinggal menunggu persetujuan pengusulan NI PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melanjutkan penerimaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Belakangan ini, banyak para peserta PPPK yang memprotes ihwal penempatan kerja dari hasil optimalisasi formasi tersebut karena dinilai lokasi kerja yang sangat jauh.
Apakah honorer yang diangkat PPPK dan masuk optimalisasi formasi bisa mengajukan mutasi penempatan kerja?
PPPK tidak memiliki hak seperti PNS yang mengatur terkait mutasi atau perpindahan pegawai instansi dari satu daerah ke daerah lain.
Bukan mutasi atau pemindahan langsung antar-instansi, tenaga honorer yang diangkat PPPK hanya dapat mengajukan ulang ke formasi baru setelah kontrak berakhir.
PPPK hanya mendapat hak untuk berganti posisi tetapi harus mendaftar ulang ke instansi atau unit kerja lain setelah kontrak berakhir dengan catatan jika formasi tersebut tersedia dan melamar sesuai dengan kompetensinya.
Tetapi, untuk regulasi terbaru yang disahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini, tercantum dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 tahun 2025 yang menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instans maka dianggap mengundurkan diri.
“Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri,” tulis KepmenPAN RB No16 Tahun 2025 diktum ke-25.
Sebagaimana termaktub di dalam Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 tentang Cara Pelaksanaan Mutasi, pegawai pemerintah yang bisa mengajukan mutasi adalah PNS.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Adiman menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait kelulusan maupun penempatan optimalisasi.
“Penjelasan dari BKN, memang jabatan formasi yang dilamar sebelumnya sudsh terisi, jadi dioptimalkan lah mereka ke jabatan yang kosong,” ucapnya, Rabu (23/7/2025).
Adiman juga mengaku telah mengkritisi kebijakan BKN terkait menempatkan pegawai tersebut.
“Banyak yang sudah memiliki pendidikan contohnya di bagian pengairan tetapi ditempatkan ke dikjar, ini yang tidak sependapat,” ujarnya.
Baca juga: BKD Percepat Proses Pengangkatan PPPK Tahap 2 Sulteng, Jadwal Penyerahan SK Cek Disini!
“Tetapi, karna BKN yang mempunyai otoritas, kita di daerah hanya menjalankan, DPRD, BKD dan perwakilan dari honorer yang lulus optimalisasi sudah ke BKN, tapi penjelasan mereka tidak ada ruang untuk memindah penempatan terkait optimalisasi, karna sudah diisi yang lulus tahap 1,” tambahnya.
Olehnya, Adiman berharap dalam waktu dekat, daerah bisa diberikan kewenangan untuk mengembalikan para peserta yang masuk optimalisasi untuk di kembalikan ke instansi sebelumnya.
“Nanti kita tunggu ya kebijakan itu,” tuturnya.












