GLOBALSULTENG.COM – Anak dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan beasiswa pendidikan senilai Rp 15 juta melalui program Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola PT Taspen.
Beasiswa ini diberikan sebagai bentuk perlindungan negara untuk menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak ASN yang ditinggalkan orang tuanya saat masih berstatus sebagai pegawai aktif.
Baca juga: Bupati Iksan Baharudin Luncurkan Program Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Morowali
Program ini sekaligus menjadi komitmen negara dalam memberikan jaminan sosial yang menyeluruh bagi anak PNS dan PPPK.
Bantuan pendidikan ini hanya berlaku bagi anak-anak ASN yang orang tuanya meninggal dunia saat masih aktif bekerja, dengan syarat orang tua tersebut telah terdaftar dalam program JKM minimal selama tiga tahun.
Beasiswa diberikan satu kali dan hanya untuk maksimal dua anak. Namun, dalam kasus khusus jika kedua orang tua (suami dan istri) ASN meninggal dunia saat masih aktif, jumlah penerima bisa mencapai maksimal empat anak.
Untuk menerima beasiswa ini, anak penerima harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni belum menikah, belum bekerja, masih menempuh pendidikan (sekolah atau kuliah), dan berusia maksimal 25 tahun.
Ketentuan pemberian beasiswa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 66 Tahun 2017. Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan anak-anak ASN tetap dapat melanjutkan pendidikan meski menghadapi musibah kehilangan orang tua.












