Seputar Sulteng

Pemprov Sulteng Tetapkan Pergub Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pajak Air Permukaan

Global Sulteng
×

Pemprov Sulteng Tetapkan Pergub Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Pemprov Sulteng Tetapkan Pergub Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pajak Air Permukaan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2025 tentang besaran nilai perolehan air permukaan. Peraturan diberlakukan sejak 1 Juli 2025. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2025 tentang besaran nilai perolehan pajak air permukaan. Peraturan diberlakukan sejak 1 Juli 2025.

Sosialisasi kebijakan itu perusahaan industri dan pertambangan seperti PT GNI, PT IMIP, PT Vale, PT Transon Bumindo, PT Kurnia Luwuk Sejati dan BPAM di Ruang Kerja Gubernur, Senin (14/7/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Anwar Hafid, kenaikan pajak permukaan merupakan strategi dalam memperkuat kemandirian pembiayaan daerah ditengah keterbatasan transfer pusat dan tingginya kebutuhan pembangunan daerah.

“Kita pahami bersama, industri di sulteng berkembang pesat, tapi ketimpangan sosial masih nyata, PAD melalui pajak bahan bakar, pajak kendaraan dan pajak air permukaan adalah kewenangan provinsi yang harus kita optimalkan,” ucapnya.

Baca juga: Tim Verifikasi Sebut Sulawesi Tengah Sudah Penuhi 85 Persen Syarat Jadi Tuan Rumah FORNAS IX 2027

Menurut Anwar Hafid, Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini didapatkan Pemprov Sulteng hanya berkisar Rp 280 miliar per tahun.

“Kawasan industri besar seperti di Morowali, hanya dikenai PNBP di mulut tambang, berbeda dengan PT Vale yang dibebankan di mulut industri, dampaknya, DBH kita kecil sekali, maka, kita perkuat dari sisi yang menjadi kewenangan kita,” ujarnya.

Anwar Hafid juga menyoroti soal transparansi data konsumsi bahan bakar industri dan kepatuhan atas pajak kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang masih beroperasi di Sulteng.

Anwar Hafid mengatakan regulasi sedang disusun agar kendaraan alat berat dan operasional industri didaftarkan sebagai pelat Sulteng.

Disisi lain, Kepala Dinas Cikasda Andi Ruly Djanggola menyampaikan bahwa khusus tentang pajak air permukaan, seluruh tahapan penetapan Pergub telah melalui harmonisasi dengan Kemenkumham dan mendapat persetujuan Kemendagri.

“Dasar hukum pengenaan pajak ini mengacu pada Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2017, harapannya, selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih profesional,” tuturnya.

Baca juga: BFI Palu Sebut Sudah Pecat Oknum SPV yang Bawa Kabur Uang Setoran Nasabah, Korbannya 50 Orang

Ruly Djanggola menambahkan, kenaikan tarif yang diterapkan tidak diberlakukan untuk semua sektor.

“PDAM misalnya, hanya mengalami kenaikan ringan dari Rp 900 menjadi Rp1.000 per m³. Adapun sektor yang mengalami penyesuaian signifikan adalah industri dan pertambangan,” jelasnya.