Kriminal Hukum

Kejari Palu Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng ke Lapas Perempuan

Global Sulteng
×

Kejari Palu Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng ke Lapas Perempuan

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Kejari Palu Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng ke Lapas Perempuan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III A Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III A Palu, Rabu (18/6/2025).

Kedua terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal 2025 dan 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 8 Mei 2025 bernama Anayanthy Sovianita selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sakila Labengnga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kasi Intel Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya mengatakan terpidana Anayanti Sovianita dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

“Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Aniaya Karyawan Warkop Palu Dilimpahkan ke Propam Polri

Menurut Yudi, Anayanti Sovianita juga membayar uang pengganti sebesar Rp 384.130.000 yang diperhitungkan dengan uang titipan yang dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp 635.000.000. Kelebihan uang sebesar Rp 250.870.000,00 dikembalikan kepada terpidana.

Kemudian, terpidana Sakila Labengnga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun

7 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Terpidana Sakila Labengnga juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 339.934.818 dengan diperhitungkan, uang pengganti yang dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp 290.000.000, ditambah pengembalian sebesar Rp 9.000.000, total sejumlah Rp 299.000.000,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sakila Labengnga juga telah mengembalikan sisa kerugian negara sejumlah Rp. 40.934.818 pada Rabu 18 Juni 2025.

Baca juga: Keluarga Karyawan Warkop Palu yang Diduga Dipukul Dirsamapta Polda Sulteng Mengadu ke Propam

Yudi menambahkan, dua terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang dikelola Bawaslu Sulteng sebesar Rp 13.843.665.308 tahun anggaran 2020.

“Keduanya melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tuturnya.