Seputar Sulteng

Taspen Alihkan Pencairan Tunjangan dan Gaji Pensiunan PNS ke Kantor Pos Mulai 1 Juli 2025

Global Sulteng
×

Taspen Alihkan Pencairan Tunjangan dan Gaji Pensiunan PNS ke Kantor Pos Mulai 1 Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Taspen Alihkan Pencairan Tunjangan dan Gaji Pensiunan PNS ke Kantor Pos Mulai 1 Juli 2025
PT Taspen (Persero) akan mulai memberlakukan sistem baru dalam penyaluran gaji dan tunjangan pensiun bagi sebagian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terhitung mulai 1 Juli 2025. Foto: PT Taspen.

GLOBALSULTENG.COM – PT Taspen (Persero) akan mulai memberlakukan sistem baru dalam penyaluran gaji dan tunjangan pensiun bagi sebagian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terhitung mulai 1 Juli 2025.

Dalam kebijakan terbarunya, pembayaran gaji pensiunan PNS yang sebelumnya disalurkan melalui Bank BTPN dan Bank Woori Saudara (BWS) akan dialihkan ke jaringan Kantor Pos Indonesia.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Langkah ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan Taspen terhadap sistem distribusi dana pensiun selama setahun terakhir.

Tujuannya adalah memperketat validasi identitas penerima manfaat dan menekan potensi terjadinya penyelewengan, termasuk keberadaan data pensiunan fiktif atau penerima ganda.

Pengalihan pembayaran ke Kantor Pos diharapkan mampu memastikan bahwa dana pensiun diterima langsung oleh pihak yang berhak. Proses verifikasi akan dilakukan secara tatap muka, guna meningkatkan akurasi data dan menutup celah penyalahgunaan.

Baca juga: SMK Negeri 8 Palu Terima Hibah Alat Praktik dari PT United Tractors, Gubernur Anwar Hafid: Masuk Dunia Kerja Bukan Hanya Modal Ijazah

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pensiunan yang sebelumnya menerima dana melalui Bank BTPN dan BWS.

Sementara pensiunan yang menggunakan layanan Bank BJB, Mandiri Taspen, atau mitra bank lainnya, tidak mengalami perubahan dan tetap akan menerima pembayaran melalui rekening bank masing-masing.

Pengalihan sistem pembayaran ini bersifat otomatis dan tidak memerlukan persetujuan dari pensiunan. Surat pemberitahuan resmi akan dikirimkan kepada para penerima sebelum perubahan diberlakukan.

Meski demikian, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pensiunan, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil dengan akses terbatas ke Kantor Pos.

Selain itu, pensiunan yang memiliki pinjaman aktif di mitra bank lama juga menyoroti kemungkinan terganggunya sistem potongan otomatis untuk cicilan mereka.

Taspen telah mengimbau agar pensiunan yang memiliki komitmen finansial dengan bank asal segera menghubungi pihak bank guna memastikan keberlanjutan kewajiban kredit mereka.

Dalam kebijakan ini, tidak ada pengurangan nominal dana pensiun. Pembayaran tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pembayaran Pensiun.

Baca juga: Viral Pamflet Jadwal Buka Tutup Jalan Jalur Kebun Kopi, Kepala BPJN Sulteng: Itu Hoaks

Taspen juga menegaskan pentingnya komunikasi aktif dari para pensiunan. Bagi yang belum menerima surat pemberitahuan, disarankan segera menghubungi layanan pelanggan Taspen atau mendatangi kantor cabang terdekat.

Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam memperkuat integritas sistem pembayaran pensiun nasional. Namun, keberhasilan implementasinya tetap bergantung pada efektivitas sosialisasi dan kesiapan infrastruktur, terutama untuk pensiunan yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses layanan pos.