Seputar Sulteng

Viral Pamflet Jadwal Buka Tutup Jalan Jalur Kebun Kopi, Kepala BPJN Sulteng: Itu Hoaks

Global Sulteng
×

Viral Pamflet Jadwal Buka Tutup Jalan Jalur Kebun Kopi, Kepala BPJN Sulteng: Itu Hoaks

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Viral Pamflet Jadwal Buka Tutup Jalan Jalur Kebun Kopi, Kepala BPJN Sulteng: Itu Hoaks

GLOBALSULTENG.COM – Sebuah pamflet yang berisi jadwal buka tutup jalan di jalur kebun kopi viral di media sosial.

Adapun dalam pamflet tersebut tercantum buka tutup jalan jalur kebun kopi dilaksanakan selama 3 bulan dan mulai diberlakukan pada 17 Juni 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menanggapi itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng Dadi Muradi menyebut bahwa pamflet terkait jadwal buka tutup jalan jalur kebun kopi  yang beredar adalah hoaks.

Baca juga: Keluarga Karyawan Warkop Palu yang Diduga Dipukul Dirsamapta Polda Sulteng Mengadu ke Propam

“Itu tidak benar, BPJN Sulteng hingga saat ini belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai penutupan akses jalan di kebun kopi,” ucapnya, Selasa (17/6/2025).

Menurut Dadi, Penyedia Jasa (PJ) baru mengusulkan permohonan pelaksanaan buka tutup jalan dan belum melalui proses peninjauan bersama instansi terkait.

“Pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025, kami baru akan melakukan survei lapangan bersama Ditlantas Polda Sulteng dan sejumlah instansi terkait,” ujarnya.

Hal itu dilakukan untuk membahas teknis pelaksanaan dan menetapkan tanggal resmi dimulainya sistem buka tutup jalan.

Baca juga: Karyawan Warkop Palu Diduga Dipukul Dirsamapta Polda Sulteng Gegara Pesanannya Tak Sesuai, Komnas HAM Minta Propam Beri Sanksi

Dadi menambahkan, survei tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 yang juga memiliki peran dalam pelaksanaan pekerjaan jalan di wilayah tersebut.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu menunggu pengumuman resmi dari BPJN,” tuturnya.