Kriminal Hukum

Kasus Jurnalis Hendly Mangkali Dilanjutkan Polda Sulteng, Gugatan PMH Disiapkan Kuasa Hukum

Global Sulteng
×

Kasus Jurnalis Hendly Mangkali Dilanjutkan Polda Sulteng, Gugatan PMH Disiapkan Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Kasus Jurnalis Hendly Mangkali Dilanjutkan Polda Sulteng, Gugatan PMH Disiapkan Kuasa Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan sebagian permohonan Jurnalis Hendly Mangkali dalam perkara gugatan praperadilan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan sebagian permohonan Jurnalis Hendly Mangkali dalam perkara gugatan praperadilan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu 28 Mei 2025.

Jurnalis Hendly Mangkali mengajukan gugatan ihwal inprosedural dalam penetapan tersangka oleh termohon Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes menyatakan bahwa pemohon diperiksa sebagai saksi tanpa surat panggilan sah dari pihak termohon dan menetapkan tersangka telah melanggar pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Baca juga: Pengamat Politik Untad Sebut 100 Hari Kerja Anwar Hafid-Reny Lamadjido Mulai Dirasakan Masyarakat Sulteng

Sehingga, penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 26 April 2025 dibatalkan.

Namun, Hakim menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan penyidikan selama memenuhi prosedur.

Kuasa hukum Polda Sulteng Tirtayasa Efendi menyampaikan bahwa persoalan hukum yang menjadi pokok permohonan adalah terkait aspek formil pemeriksaan, bukan materi perkara atau alat bukti.

“Permohonan praperadilan itu hanya dikabulkan sebagian, intinya, hakim menilai pemeriksaan Hendly Mangkali pada 24 April 2025 tidak sah karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi, olehnya penetapan tersangka pun dinyatakan tidak sah karena lahir dari pemeriksaan yang cacat prosedur,” ucapnya, Kamis 29 Mei 2025.

“Kami menghormati proses hukum, itu sebabnya kami ikuti praperadilan ini,” tambahnya.

Disisi lain, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulteng Kompol Alfian Komali mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Jurnalis Hendly Mangkali secara sah.

Dia menambahkan, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama, maka akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua.

Tetapi, apabila tetap diabaikan, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa sebagaimana diatur dalam pasal 1 KUHAP.

“Semua sesuai SOP, kami akan panggil kembali secara resmi, jika tidak hadir, kami akan ikuti prosedur hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Jurnalis Hendly Mangkali, Muslimin Budiman menyebut, pihaknya akan menempuh langkah baru jika kasus tersebut tetap dilanjutkan.

Baca juga: Status Tersangka Gugur, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali

Menurut Muslimin, pihaknya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap institusi kepolisian.

“Memang lagi kita membahas, dan kemungkinan senin baru akan kita publis, bila polda tetap lanjutkan perkara Hendly, itu masuk katagori perbuatan melawan hukum, dan akan kami gugat ke pengadilan,” tuturnya.