Kriminal Hukum

Oknum Guru Ngaji di Palu Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Global Sulteng
×

Oknum Guru Ngaji di Palu Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Oknum Guru Ngaji di Palu Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menetapkan oknum guru ngaji berinisial AA sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menetapkan oknum guru ngaji berinisial AA sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kasubsi PDIM Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna kepada GlobalSulteng, Rabu (21/5/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Kadek Aruna, oknum guru ngaji tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 20 Mei 2025. Pelaku juga telah ditahan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum selanjutnya, untuk saksi yang diperiksa sudah 3 orang termasuk korban,” ucapnya.

Baca juga: Biaya Operasional Bus Trans Palu Capai Rp 1,8 Miliar per Bulan, Anggota DPRD: Mubazir

Kadek Aruna menambahkan, pelaki disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Palu telah memeriksa oknum guru ngaji berinisial AA yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur AN (9).

Hal itu dibenarkan juga oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams saat dikonfirmasi GlobalSulteng, Senin (19/5/2025).

Menurut Deny Abrahams, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji itu dilaporkan oleh orang tua korban bernama Irmawati (28) pada Minggu 18 Mei 2025.

“Terduga pelaku juga telah kami amankan di Polresta Palu, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait dengan kronologi lengkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Pasalnya, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kata Deny Abrahams, pihaknya saat ini telah memeriksa 2 orang saksi yakni terlapor dan korban.

Baca juga: Warga Blokade Akses Jalan PT CPM, Tolak Tambang Bawah Tanah di Poboya Palu

“Dua orang sudah diperiksa, terduga pelaku dan korban, masih ada saksi lain yang akan dipanggil,” ujarnya.

Deny Abrahams mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang membahayakan anak di lingkungan sekitar.

“Kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.