GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni mendatang, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung kepastian tersebut dalam keterangan resmi di Istana Merdeka sejak 11 Maret 2025 lalu.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025,” ucap Presiden Prabowo.
Baca juga: Dua Daerah di Sulteng Diprediksi Lambat Serahkan SK Pengangkatan CPNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebut bahwa pembayaran gaji ke-13 ASN dilakukan paling cepat pada bulan Juni dan paling lambat pada Juli 2025.
Untuk pensiunan PNS, pencairan akan dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima.
Apa itu gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para aparatur negara dan pensiunan.
Dana ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan saat tahun ajaran baru dimulai.
Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan mencakup total uang pensiun bulanan, termasuk tunjangan keluarga dan pangan, sesuai golongan terakhir saat pensiun.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dan penyesuaian kenaikan sebesar 12 persen, berikut estimasi besaran gaji ke-13 pensiunan untuk PNS:
Golongan I: Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta.
Golongan II: Rp 1,7 juta – Rp 3,2 juta.
Golongan III: Rp 1,7 juta – Rp 4 juta.
Golongan IV: Rp 1,7 juta – Rp 4,9 juta.
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 ASN tahun ini akan dibayarkan secara penuh tanpa pemotongan seperti yang terjadi pada masa pandemi.
“Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pegawai dan pensiunan. Ini juga mendukung daya beli masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Percepat Penyerahan SK Pengangkatan, BKD Sebut Sesuai Arahan Gubernur Sulteng: CPNS Target Bulan Ini
ASN yang berhak menerima gaji ke-13
Gaji ke-13 akan diterima oleh PNS aktif, pensiunan PNS, PPPK, serta penerima pensiun dan tunjangan sah lainnya.
Namun, ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat atau sedang menjalani sanksi disiplin tidak termasuk dalam daftar penerima.
Untuk kelancaran pencairan, para pensiunan diimbau memastikan data rekening yang tercatat di PT Taspen sudah benar dan terbaru agar tidak terjadi hambatan dalam proses transfer.












