Kriminal Hukum

Kronologi Jurnalis Hendly Mangkali Ditetapkan Tersangka UU ITE, Dikenal Berjiwa Sosial

Global Sulteng
×

Kronologi Jurnalis Hendly Mangkali Ditetapkan Tersangka UU ITE, Dikenal Berjiwa Sosial

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Kronologi Jurnalis Hendly Mangkali Ditetapkan Tersangka UU ITE, Dikenal Berjiwa Sosial
Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media online Beritamorut.com, Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi media online Beritamorut.com, Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan tersangka jurnalis Hendly Mangkali pasca mempublikasi kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kasus ini bermula pada November 2024 ketika Hendly menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan hubungan terlarang antara seorang istri pejabat di Morut dengan bawahannya. Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan saksi yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut.

Berita pertama kali diterbitkan pada 17 November 2024 di situs Inisulteng.id dengan judul “Istri Bos di Morut, Main Kuda-Kudaan dengan Bawahan”, dan kemudian dimuat juga di situs Beritamorut.com dengan konten yang sama namun dengan judul dan gambar berbeda.

Akibat gangguan pada kedua situs tersebut, Hendly membagikan tangkapan layar tampilan berita ke akun Facebook pribadinya @Kaka Gondrong pada 18 November 2024.

Baca juga: Pasca Curhatan Anwar Hafid di DPR Viral soal DBH, Bappenas Minta Kajian Pemprov Sulteng: Dasar Pembahasan Kebijakan Baru Tingkat Nasional

Ia juga menyertakan isi lengkap berita dalam unggahan tersebut agar dapat diakses publik. Keesokan harinya, ia kembali memposting kalimat yang menyebut adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPD RI.

Rangkaian unggahan di media sosial tersebut berujung pada laporan hukum ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.

Hendly kemudian dipanggil untuk pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 oleh Direktorat Reserse Siber. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menjelaskan bahwa laporan berasal dari Febriyanthi Hongkiriwang yang merasa nama baiknya dicemarkan.

Penyidik menyatakan bahwa laporan didasarkan pada keseluruhan konten unggahan Hendly, meskipun dalam berita yang dimuat tidak disebutkan nama pelapor secara langsung.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 17 Maret 2025 dengan menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Ciprianus dari Morut Pos, Herman selaku Kepala Dusun Korowalelo dan Yolanda dari Beritamorut.

Hendly sempat meminta waktu istirahat karena kelelahan dan pemeriksaan dilanjutkan pada 19 Maret 2025. Saat itu, penyidik mendalami informasi terkait perangkat dan akun media sosial yang digunakan Hendly.

Lebih lanjut, Hendly menerima panggilan telepon dari penyidik yang memintanya hadir di kantor Direktorat Reserse Siber pada 29 April 2025 malam. Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.24 WITA, Hendly menerima dua surat penting yakni surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan tertanggal 16 Februari 2025 dan surat penetapan dirinya sebagai tersangka tertanggal 26 April 2025.

Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 3 Mei 2025, berdasarkan surat panggilan resmi yang telah diterimanya.

Sosok jurnalis Hendly Mangkali

Hendly dikenal sebagai wartawan investigatif yang vokal dan berani, terutama dalam membongkar kasus-kasus yang menyentuh kepentingan publik di Morut.

Wartawan asal Desa Sampalowo itu dikenal tak hanya tajam dalam pemberitaan, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial. Ia kerap membantu warga kurang mampu, mulai dari renovasi rumah hingga menyuplai kebutuhan gizi bayi penderita kelainan bawaan.

Kamis 1 Mei 2025, Hendly masih terlihat berkomunikasi dengan keluarga bayi yang akan menjalani operasi kedua di Palu. Selama masa pengobatan, bayi tersebut bahkan direncanakan tinggal di rumah Hendly.

Tak sedikit sesama jurnalis yang mengakui peran besar Hendly dalam membangun solidaritas dan semangat berkarya. Salah satunya, Pemilik Morut Pos, Ciprianus Pongkaso, mengungkap bahwa Hendly adalah sosok di balik pendirian medianya.

Baca juga: Gubernur Sulteng Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK

“Morut Pos itu Hendly yang buat. Dia paksa-paksa saya bikin media, katanya biar kita sama-sama cari rejeki. Dia bantu tanpa minta bayaran sepeser pun,” ujarnya.

Menanggapi status hukumnya, Hendly tetap tenang. Ia menyampaikan bahwa kritik dan penilaian adalah hal biasa dalam perjalanan hidup.

“Itu biasa, tetap saja baik. Tidak mungkin semua orang akan menyukai kita. Lakukan versi kita saja, nanti Tuhan yang menilai,” tuturnya.