GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Sebanyak 2.456 personel gabungan Polres Parigi Moutong (Parimo) dikerahkan untuk melakukan pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual menyebut bahwa pelaksanaan PSU di Parimo memiliki kompleksitas tersendiri. Pasalnya wilayah tersebut tergolong luas, medan yang susah dan masuk pemilih terbanyak di Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Maka TNI-Polri dan instansi terkait harus dapat menjalin sinergisitas yang baik,” ucapnya saat apel gelar pasukan, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Program Mudik Gratis Pemprov Sulteng Melayani 9 Rute, Begini Cara Daftarnya
Kata Kapolres Jovan, pihaknya melibatkan 2.456 personel dengan rincian 620 personel Polres dan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob Polda Sulteng. Sementara, 1.636 dari Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS).
Dalam pelaksanaan pengamanan PSU, Polres Parimo juga menyediakan kendaraan dinas berupa 231 roda dua, 36 unit roda empat, 4 unit roda enam dan 3 unit kapal.
Menurut Kapolres Jovan, pihaknya melaksanakan colling system (sistem pendinginan) seperti sosialisasi maupun imbauan untuk menjaga polarisasi akibat berita hoax (bohong) isu sara, propaganda dan black campaign (kampanye hitam).
Adapun pengamanan tersebut didukung oleh command center Polres Parimo dengan dukungan Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang mampu mengintelegensikan data maupun informasi. Sehingga, seluruh personil dapat terorganisir secara terpadu.
“Kunci utama keberhasilan operasi adalah sinergitas dan soliditas antar personel dan stakeholder terkait,” ujarnya.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, terdapat 92 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori terpencil, sulit dan tersulit dari total 818 TPS. Rinciannya, 61 TPS terpencil, 18 TPS sulit dan 13 TPS tersulit.
Kategori TPS terpencil, sulit dan tersulit itu berada di Kecamatan Bolano Lambunu, Ongka Malino, Tomini, Palasa, Tinombo, Sidoan, Toribulu, Kasimbar, Sausu dan Parigi Selatan.
Pelbagai daerah tersebut berada di pegunungan bukan diperairan. Sehingga, penyediaan kapal tidak terlalu dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU.
Baca juga: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Jadwalnya Disini
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 27 Februari 2025, terungkap bahwa terdapat 16 daerah tak sanggup melaksanakan PSU. Salah satu daerah diantaranya adalah Kabupaten Parimo.
Sementara, 8 daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Banggai, sanggup melaksanakan PSU Pilkada 2024.