Seputar Sulteng

Berebut Tahta Ketum KONI Sulteng, Langkah Nizar Rahmatu Kandas di Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Global Sulteng
×

Berebut Tahta Ketum KONI Sulteng, Langkah Nizar Rahmatu Kandas di Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Berebut Tahta Ketum Koni Sulteng, Langkah Nizar Rahmatu Kandas di Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengeluarkan aturan baru terakit dengan standar pengelolaan organisasi olahraga lewat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengeluarkan aturan baru terakit dengan standar pengelolaan organisasi olahraga lewat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Terbitnya Permenpora tersebut menuai polemik ditengah masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) khususnya pemerhati olahraga menjelang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprov) KONI Sulteng 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Sebelumnya, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulteng telah membuka pendaftaran calon Ketua Umum (Ketum) sejak 21 Februari-14 Maret 2025.

Selama masa pendafatran itu, hanya dua calon yang mendaftarkan diri maju berkompetisi dalam pemilihan Ketum KONI Sulteng periode 2025-2029 tersebut.

Baca juga: Pengecer Kena Sanksi Pasca Disidak TPID Buntut Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Kabupaten Poso

Adapun dua calon yang telah mendaftar menjadi calon Ketum KONI Sulteng itu diantaranya adalah Arnila M Ali dan Nizar Rahmatu (incumbent).

Nizar Rahmatu mendaftar pada Kamis 12 Maret 2025 dan Arnila M Ali 13 Maret 2025. Keduanya akan dilakukan verifikasi berkas pendaftaran oleh TPP KONI Sulteng pada tanggal 17 sampai 19 Maret 2025.

Pelbagai pasal kontroversi dari lahirnya Permenpora itu mewarnai Musprov KONI Sulteng 2025. Aturan itu seakan mematikan langkah Nizar Rahmatu untuk mencalonkan kembali menjadi Ketum.

Pasalnya, Nizar Rahmatu pernah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Program Pengembangan Wilayah Perdesaan (P2WP). Saat itu dirinya menjadi Fasilitator Kelurahan (Faskel).

Dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu bahwa surat perintah Kepala Kejari Palu nomor: Print: 2545/P.2.10/Fu.3/09/2019 tanggal 17 September 2019 telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI nomor: 72.K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015 dengan amar putusan dalam perkara atan nama terpidana M. Nizar Rahmatu S.sos.

Kasasi Nizar Rahmatu ditolak dan diperintahkan untuk memasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Ketentuannya, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Nizar Rahmatu juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 12 juta subsidair kurungan selama 2 bulan. Pencalonan Nizar Rahmatu sebagai Ketum KONI Sulteng bertentangan pasal 17 ayat 1 huruf g yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman menyampaikan bahwa terjadinya pro-kontra menandakan aturan yang dikeluarkan terkesana terburu-buru. Sehingga, diperlukan uji materi (judicial review) di Mahkamah Agung.

“Jika UU diuji di Mahkamah Konstitusi, maka peraturan perundang-undangan diuji di Mahkamah Agung,” ucapnya dalam dialog yang digelar Forum Pemuda Berolahraga (FMB) bertajuk Masa Depan Olahraga Sulteng di Roemah Balkot Palu, Jumat (14/3/2025).

Tetapi, Adiman meyakini bahwa Kemenpora mengeluarkan aturan untuk menjadikan organisasi olahraga yang lebih profesional meskipun tak bisa dihindari adanya perbedaan pandangan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pengurus KONI kedepannya.

“KONI menganggap jangan campuri kami saat membentuk kepengurusan, tapi disisi lain meminta anggaran,” ujarnya.

Disisi lain, Kadispora Sulteng Irvan Aryanto mengatakan bahwa lahirnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dikarenakan banyaknya organisasi olahraga yang mengalami permasahalaan.

Kata Irvan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggah (AD/ART) organisasi harus mengikuti dan tidak bertentangan dengan peraturan Menteri. Sehingga, wajib dilaksanakan organisasi tanpa terkecuali.

“AD/ART harus mengikuti peraturan perundang-undagan dalam konteks permenpora,” tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Sulteng Abdul Rahman menyebut bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 memang menimbulkan polemik. Perlunya menyikapi secara positif aturan tersebut.

Menurut Abdul Rahman, kolaborasi antar DPR, Pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan demi kemajuan olahraga di Sulteng. Suka tak suka, Permenpora tersebut telah ditetapkan sehingga akhirnya harus dijalankan organisasi.

Baca juga: Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak Dimutasi Pasca Terseret Kasus Pemerasan Pengusaha Ekspor Ikan

“Kita harus melihat secara positif, suka tidak suka, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sudah ditetapkan,” jelasnya.

Dia berpesan, pengembangan olahraga harus bersifat partisipatif. Sehingga, menjadi tanggungjawab semua pihak selain pemerintah dan organisasi olahraga.

“Olahraga harus berbasis perencanaan dan tidak boleh bersifat mendadak tanpa desain yang jelas,” katanya.