GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mewanti-wanti pengecer dan pangkalan agar tidak menaikkan harga LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tak segan-segan, Anwar Hafid akan menutup dan mencabut izin bagi para pengecer-pangkalan “nakal” jika adanya temuan tersebut.
Hal ini diungkapkan pasca adanya informasi terkait lonjakan harga LPG 3 Kg di Kabupaten Poso.
Anwar Hafid menanyakan langsung kepada warga dan beberapa pengecer di Kabupaten Poso via video call whatsapp, Kamis (13/3/2025).
Diakui bahwa terdapat harga LPG 3 Kg yang cukup tinggi dari dari salah satu pangkalan di wilayah Kabupaten Poso menjelang lebaran 2025.
Laporan itu pun langsung direspon Gubernur Anwar Hafid hingga memerintahkan Asisten II untuk menelusuri akar permasahalaan.
“Kalau ada pengecer yang menaikkan harga seenaknya, langsung tutup saja. Kita cari yang lebih jujur,” ucapnya.
“Pangkalan juga kalau sudah main harga, langsung berikan sanksi, tutup sementara, atau kalau perlu cabut izinnya,” tambahnya.
Anwar Hafid menyoroti adanya kemungkinan kelangkaan LPG 3 Kg hingga menyebabkan naiknya harga. Pertamina diminta untuk memastikan kelancaran distribusi agar tak terjadi permainan harga.
“Kalau gas kurang, kita berjuang bersama Pertamina supaya kuota cukup. Tapi kalau ada yang sengaja menaikkan harga, itu harus ditindak,” ujarnya.
Anwar Hafid juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa oknum-oknum tersebut.
“Masyarakat sudah cukup terbebani dengan biaya hidup, jangan lagi ditambah dengan permainan harga, kalau sudah sampai Rp 40 ribu atau Rp60 ribu, itu sudah tidak wajar, langsung ditutup saja,” tuturnya.
Diketahui, Menteri EDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa sekitar 370 ribu pengecer LPG di Indonesia. Adapun para pengecer itu telah diubah status menjadi sub-pangkalan.
Keputusan tersebut diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga terjangkau.
Menteri Bahlil juga mengingatkan agar pengecer maupun pangkalan tak menaikan harga seenaknya. Jika adanya temuan itu akan diberikan sanksi tegas.












