GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Palu, Jumat (7/3/2025).
Adapun tiga Ranperda tersebut mencakup penyelenggaraan bantuan hukum, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, serta penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu.
Dalam tanggapannya terhadap pandangan Fraksi Gerindra mengenai Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum, Hadianto menegaskan bahwa pemerintah telah mencantumkan kriteria penerima bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 3 Pelaku Pengedar Narkoba di Kota Palu Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
“Hal ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” tanggapan Hadianto Rasyid yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin.
Sementara itu, merespons pandangan Fraksi Golkar terkait penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, Wali Kota menekankan bahwa pemerintah telah melibatkan pihak terkait dalam proses perencanaan dan penyusunan Ranperda tersebut.
Sehingga, ketentuan partisipasi masyarakat telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyoroti Ranperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah juga mendapat respons dari pemerintah.
Hadianto menyatakan bahwa masukan dari fraksi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan materi Ranperda, terutama terkait pengaturan ketahanan pangan.
Pemerintah juga memberikan apresiasi atas pandangan Fraksi Hanura yang mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap tiga Ranperda tersebut.
Terkait Fraksi NasDem, Hadianto menjelaskan bahwa dalam Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum telah diatur kriteria serta persyaratan bagi organisasi bantuan hukum yang dapat bekerja sama dengan pemerintah.
Selain itu, ketentuan penerima bantuan hukum juga telah ditetapkan agar penyaluran lebih tepat sasaran.
“Soal alokasi anggaran, pemerintah akan menyesuaikannya dengan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Pandangan Fraksi PKB mengenai Ranperda bantuan hukum juga mendapat tanggapan serupa.
Hadianto menegaskan bahwa organisasi yang terlibat dalam layanan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, masukan dari Fraksi PKB terkait alokasi anggaran dan pembahasan Ranperda akan diperhatikan dalam proses di tingkat panitia khusus.
Baca juga: Bupati Iksan Baharuddin Fokus Tuntaskan Masalah Listrik-Pendidikan di Kabupaten Morowali
Selain itu, masukan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Amanat Solidaritas juga mendapatkan apresiasi.
“Saran dari berbagai fraksi akan menjadi catatan penting dalam pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus,” tuturnya.












