Seputar Sulteng

3 Pelaku Pengedar Narkoba di Kota Palu Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Global Sulteng
×

3 Pelaku Pengedar Narkoba di Kota Palu Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
3 Pelaku Pengedar Narkoba di Kota Palu Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Aparat kepolisian berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkoba di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aparat kepolisian berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkoba di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun dari 3 pelaku itu pengedar narkoba itu, satu diantaranya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NN. Sementara dua lainnya berinisial AW dan AH.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Usman menyampaikan bahwa ketiga pelaku pengedar narkoba tersebut ditangkap ditempat berbeda.

Baca juga: Bupati Iksan Baharuddin Fokus Tuntaskan Masalah Listrik-Pendidikan di Kabupaten Morowali

Pelaku NN ditangkap di tempat tinggalnya Jl Pangeran Hidayat. Sedangkan, AW di Homestay Jl Kancil dan AH di Jl Lekatu, Kecamatan Tatanga.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan tiga pelaku tersebut,” ucapnya saat konferensi pers, Jumat (7/3/2025).

Menurut Usman, pihaknya juga telah melakukan tes urine dengan hasil ketiga pelaku tersebut positif narkoba (pengguna).

“Saat kami tes urine, ternyata mereka juga pemakai,” ujarnya.

Kata Usman, pihaknya menyita satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,333 gram dan uang tunai Rp 300 ribu dari pelaku NN.

Lebih lanjut, 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,197 gram, satu lembar plastik klip kosong, satu barang pireks kaca dan satu unit handphone dari pelaku AW.

“4 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,805 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, satu buang alat hisap sabu lengkap dengan pireks, satu buah kaleng bekas bedak herocyn dan satu buah korek api tanpa kepala dari pelaku AH juga berhasil kami sita,” tuturnya.

Baca juga: Bupati Morowali Iksan Baharuddin Pastikan Janji Politiknya Tak Sekadar Wacana

Usman menambahkan, ketiga pelaku pengedar narkoba di Kota Palu itu disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan dari 3 pelaku ini,” jelasnya.