Seputar Sulteng

Wali Kota Palu Keluarkan Surat Edaran Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Hari

Global Sulteng
×

Wali Kota Palu Keluarkan Surat Edaran Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Hari

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Wali Kota Palu Keluarkan Surat Edaran Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Hari
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan surat edaran perihal memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan surat edaran perihal memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Adapun surat edaran Wali Kota Palu bernomor 100.3.4/0251/ADPEM/2025 terkait memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini dilakukan untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Pasca Kanit Gakkum Polres Morowali Dicopot, Dirlantas Polda Sulteng Warning Personel Tak Menyimpang saat Operasi Keselamatan Tinombala 2025

Terdapat dua poin dalam surat edaran Wali Kota Palu tersebut diantaranya adalah lagu kebangsaan Indonesia Raya 1 stanza agar diperdengarkan tepat pukul 10.00 wita setiap hari.

Baca juga: Kepala Bappeda Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Ulujadi, Bahas Visi Palu Menuju Global City 2045

Kemudian, setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.

Surat edaran Wali Kota Palu itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Palu, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Satpol PP.

Baca juga: 15 Jurnalis TVRI Sulteng Dirumahkan Buntut Efisiensi Angaran, Koalisi Organisasi Pers Singgung DPR RI

Kemudian, Kepala Administrator KEK, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat dan Lurah.

Baca juga: Sosok Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin Dimata Anggota DPRD Kota Palu

Tarakhir, Kepala Sekolah SD sederajat, SMP sederajat dan Kepala Puskesmas.

“Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Hadianto Rasyid dalam surat edaran tersebut.