GLOBALSULTENG.COM, PALU – TVRI Sulteng secara mendadak merumahkan 15 jurnalis yang berstatus kontributor dan penyiar akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Langkah TVRI Sulteng merumahkan 15 jurnalis ini diambil sebagai dampak dari kebijakan penghematan yang diterapkan Pemerintah Pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini menuai keprihatinan dari berbagai organisasi pers di Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis termasuk IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu dan AMSI Sulteng.
Mereka menilai efisiensi anggaran yang berimbas pada lembaga penyiaran publik, seperti TVRI dan RRI, tidak seharusnya mengorbankan hak para jurnalis dan pekerja kontrak.
“Ketiadaan anggaran untuk menggaji kontributor dan penyiar membuat TVRI Sulteng terpaksa merumahkan mereka, padahal, lembaga penyiaran publik memiliki tugas utama dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ucap Agung Sumandjaya, Senin (10/2/2025).
Efisiensi anggaran ini disebut bertujuan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tetapi, organisasi pers menilai kebijakan tersebut justru berpotensi membuat banyak keluarga jurnalis kehilangan sumber penghasilan.
“Jika para jurnalis dirumahkan, bagaimana mereka bisa mencukupi kebutuhan keluarganya, termasuk memberikan makanan bergizi untuk anak-anak mereka?,” ujar Agung.
Lebih lanjut, mereka menilai kebijakan ini mencederai kebebasan pers dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mereka menyoroti ketidakadilan dalam penerapan efisiensi anggaran yang dinilai lebih menekan lembaga penyiaran publik sementara lembaga lain, seperti DPR RI, tidak mengalami dampak serupa.
Baca juga: Kepala Daerah Terpilih di Sulteng Hati-hati, BKN Larang Angkat Staf Khusus, Tenaga Ahli dan Honorer
Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis (IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu dan AMSI Sulteng) menyatakan sikap:
1.Mendesak Pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran khusus bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik.
2.Mendorong agar lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja.
3.Meminta agar hak-hak para pekerja kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan .
4.Meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi.
5.Menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.
6.Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik.
7.Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
8.Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.












