Seputar Sulteng

Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK di Sulteng Dapat THR Sebulan Gaji? BKD Jelaskan Metode Pembayaran

Global Sulteng
×

Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK di Sulteng Dapat THR Sebulan Gaji? BKD Jelaskan Metode Pembayaran

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK di Sulteng Dapat THR Sebulan Gaji? BKD Jelaskan Metode Pembayaran
Pegawai honorer non database BKN dan peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menerima gaji sampai proses seleksi selesai. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Pegawai honorer non database BKN dan peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menerima gaji sampai proses seleksi selesai.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulteng nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan tertanggal 6 Januari 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Surat edaran terbaru Gubernur Sulteng itu juga telah disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Gubernur Sulteng menyatakan bahwa sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Non ASN yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap II tetap dianggarkan/diberikan gaji yang diangkat pada tahun 2024 ke bawah.

Baca juga: Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK di Sulteng Batal Dirumahkan, Tetap Digaji Tapi Ini Syaratnya

Selain itu, Gubernur Sulteng juga memerintahkan agar tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Tahap I selama 2 (dua) bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu bulan Januari dan Februari 2025.

Lebih lanjut, tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS selama 3 bulan hingga TMT 1 April 2025 yaitu bulan Januari sampai Maret 2025.

Kemudian, tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN baik seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga diangkat menjadi ASN.

Gubernur Sulteng juga meminta agar tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai Non ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

Baca juga: Surat Edaran Gubernur Sulteng Terbaru: Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Akhirnya Gajian

Namun, dalam proses pengangkatan kembali sebagai sebagai Pegawai Non ASN, syaratnya hanya dapat dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah, setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.

Sehingga, Kepala OPD tidak bisa mengeluarkan SK pegawai honorer sebelum adanya keputusan yang telah dikoordinasikan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng.

Gubernur Rusdy menambahkan, Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lainnya termasuk Kepala Sekolah, Kepala UPTD dan Kepala Cabang Dinas yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pegawai honorer non database BKN dan peserta yang lulus seleksi PPPK terima THR

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman menjelaskan bahwa pegawai honorer non databse BKN maupun peserta yang lulus seleksi PPPK tetapi belum menerima SK tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu diungkapkan saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Sabtu (8/2/2025).

Kata Adiman, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak terdapat rekening untuk pembayaran THR.

Baca juga: Pegawai Honorer Non Database BKN di Sulteng Batal Dirumahkan dan Dapat Gaji hingga Proses Seleksi PPPK Selesai, Tapi Harus Ikut Syarat Ini

“Dalam DPA Pemda itu tidak ada rekening untuk pembayaran THR, regulasi dari pemerintah pusat untuk pembayaran THR itu hanya diberikan kepada ASN,” ucapnya.

Kata Adiman, pemberian THR itu bisa dilakukan tetapi tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Biasanya pemberian THR kepada honorer itu seperti kumpul-kumpul uang dari ASN yang menerima gaji 13 dan kita belikan minuman-minuman, bisa juga berbentuk uang tapi tergantung OPD,” ujarnya.