GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Pettalolo mengingatkan agar PNS maupun seluruh wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tanpa menunggu batas akhir pelaporan.
Hal itu diungkapkan saat menghadiri acara Tax Gathering 2025, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Rabu (5/2/2025).
“Saya harap PNS Kota Palu segera lapor SPT Tahunan 2024, jangan menunggu deadline baru dilaporkan, kalau bisa sekarang, kenapa harus menunggu hari esok,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irmayanti juga mengapresiasi KPP Pratama Palu yang telah menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan informasi dan konsultasi layanan perpajakan.
Kata Irmatanti, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk penerimaan negara dan pendapatan daerah, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama stakeholder,” ujarnya.
Irmayanti berharap, Tax Gathering 2025 dapat memperkuat sinergi pemerintah, otoritas pajak serta wajib pajak demi kemajuan pembangunan daerah dan nasional.
“Tax Gathering ini sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran serta pelaporan pajak di Kota Palu dan Sulteng,” tuturnya.
Diketahui, batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025, sementara WP Badan yaitu 30 April 2025.
Update Berita Terbaru di Google News












