Seputar Sulteng

Kejari Eksekusi Pj Kades Dungingis Tolitoli Buntut Pelanggaran Pemilu 2024

Global Sulteng
×

Kejari Eksekusi Pj Kades Dungingis Tolitoli Buntut Pelanggaran Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Kejari Eksekusi Pj Kades Dungingis Tolitoli Buntut Pelanggaran Pemilu 2024
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu mengeksekusi Pj Kepala Desa (Kades) Dungingis Arham A Yaqub terpidana kasus pelanggaran Pemilu Tahun 2024 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, TOLITOLI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu mengeksekusi Pj Kepala Desa (Kades) Dungingis Arham A Yaqub terpidana kasus pelanggaran Pemilu Tahun 2024 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu dibenarkan juga oleh Kasi Intel Kejari Tolitoli Sugandi saat diwawancarai GlobalSulteng, Sabtu (28/12/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Sugandi, eksekusi Pj Kades Dungingis ke Lapas Kelas II B Tolitoli dilakukan bersama penyidik Polres dan Bawaslu Tolitoli pada Jumat 27 Desember 2024.

Baca juga: Harumkan Nama Sulteng di Kancah Nasional dan Internasional, 10 Atlet Terima Penghargaan dari Kapolda Irjen Agus Nugroho

Menurutnya, eksekusi Pj Kades Dungingis Tolitoli dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 254/PID.SUS/2024/PT PAL tertanggal 19 Desember 2024.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 103/PID.SUS/2024/PN.TLI tanggal 4 Desember 2024,” ujarnya.

Dalam amar putusan itu menyatakan bahwa Arham A Yaqub terbukti melakukan tindak pidana pemilihan dengan hukuman satu bulan penjara, denda Rp 1 juta serta subsider satu bulan kurungan.

Lebih lanjut, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 bulan penjara, denda Rp 3 juta dan subsider satu bulan kurungan.

“Namun, dengan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tuturnya.

Baca juga: Kemenkumham Rekomendasikan 130 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Sulteng Tahun 2024, Tunggu Verifikasi BPHN dan SK Gubernur

Dia menambahkan, khusus kasus pilkada dan pemilu upaya hukum di tingkat banding dibatasi hingga pengadilan tinggi dan tidak ada upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Sehingga atas putusan pengadilan tinggi tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.