GLOBALSULTENG.COM – Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng telah merekomendasikan pembentukan 130 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar saat kegiatan media gathering di Palu, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Hermansyah Siregar Sebut Rutan dan Lapas di Sulteng Over Kapasitas 94,96 Persen
Kata Hermansyah, 130 Desa dan Kelurahan di Sulteng yang telah direkomendasikan itu masih menunggu verifikasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Baca juga: Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Sulawesi Tengah Meningkat, Capai 7,75 Juta
“Kemudian, 130 Desa dan Kelurahan nantinya akan di buatkan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Provinsi Sulteng,” ucapnya.
Menurut Hermansyah, pada tahun 2023 pihaknya telah membentuk 72 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Sulteng.
Lebih lanjut, Kemenkumham Sulteng juga menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga miskin.
Adapun anggaran bantuan hukum gratis yang disiapkan untuk perorangan berjumlah Rp 1.242.00 dan terealisasi Rp 1.237.000 atau 99,60 persen.
Sementara, bantuan hukum gratis untuk kelompok sebesar Rp 179.590 dan terealisasi Rp 175.067.500 atau 97,48 persen.












