Seputar Sulteng

Kemenkumham Rekomendasikan 130 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Sulteng Tahun 2024, Tunggu Verifikasi BPHN dan SK Gubernur

Global Sulteng
×

Kemenkumham Rekomendasikan 130 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Sulteng Tahun 2024, Tunggu Verifikasi BPHN dan SK Gubernur

Sebarkan artikel ini
Kemenkumham Rekomendasikan 130 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Sulteng Tahun 2024, Tunggu Verifikasi BPHN dan SK Gubernur
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng telah merekomendasikan pembentukan 130 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Tahun 2024. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng telah merekomendasikan pembentukan 130 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar saat kegiatan media gathering di Palu, Jumat (27/12/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Hermansyah Siregar Sebut Rutan dan Lapas di Sulteng Over Kapasitas 94,96 Persen

Kata Hermansyah, 130 Desa dan Kelurahan di Sulteng yang telah direkomendasikan itu masih menunggu verifikasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Baca juga: Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Sulawesi Tengah Meningkat, Capai 7,75 Juta

“Kemudian, 130 Desa dan Kelurahan nantinya akan di buatkan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Provinsi Sulteng,” ucapnya.

Baca juga: Indikasi Kongkalikong Pemda Morowali Utara saat Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa hingga Pembayaran Melebihi Progres Fisik Pekerjaan

Menurut Hermansyah, pada tahun 2023 pihaknya telah membentuk 72 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Sulteng.

Baca juga: 6 Fakta Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu, Kerusakan Lingkungan hingga Raup Keuntungan Triliunan Rupiah

Lebih lanjut, Kemenkumham Sulteng juga menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga miskin.

Baca juga: Kapolda Sulteng Sebut Perayaan Natal 2024 Aman, Imbau Masyarakat Tetap Waspada Jelang Pergantian Tahun

Adapun anggaran bantuan hukum gratis yang disiapkan untuk perorangan berjumlah Rp 1.242.00 dan terealisasi Rp 1.237.000 atau 99,60 persen.

Sementara, bantuan hukum gratis untuk kelompok sebesar Rp 179.590 dan terealisasi Rp 175.067.500 atau 97,48 persen.