Seputar Sulteng

6 Fakta Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu, Kerusakan Lingkungan hingga Raup Keuntungan Triliunan Rupiah

Global Sulteng
×

6 Fakta Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu, Kerusakan Lingkungan hingga Raup Keuntungan Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Sikap Fraksi NasDem Soroti Kisruh Tambang Emas Poboya Palu Disebut Tak Fair, Pura-pura Lupa Aktivitas AKM
Fraksi NasDem DPRD Kota Palu mendapat sorotan setelah menyikapi terkait kisruh tambang emas yang dikelola PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aktivitas penambangan emas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) yang diduga ilegal di kawasan Poboya Kota Palu telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius serta kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Adapun dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT AKM lahan konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM) ini terungkap dari hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa waktu lalu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: PT AKM Bantah Tuduhan JATAM Sulteng Soal Tambang Emas Ilegal

GlobalSulteng telah menghimpun 6 fakta-fakta terkait dugaan aktivitas ilegal PT AKM di Poboya Palu:

Skala Kerusakan dan Keuntungan Ilegal

Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng Moh Tauhid menyampaikan bahwa penambangan yang dikelola Adi Gunawan alias Ko Lim dilakukan tanpa izin resmi sejak 2018 di lahan konsesi PT CPM.

Aktivitas ini mencakup 33,5 hektare di kawasan pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

“Perusahaan telah mengambil 5 juta ton material emas, meraup keuntungan sekitar Rp 60 miliar per bulan atau sekitar Rp 3 triliun selama lima tahun terakhir,” ucapnya.

Penambangan menggunakan teknik terasering dengan 15 unit ekskavator, sementara hasil tambang diangkut menggunakan 50 dump truck besar menuju lokasi perendaman emas yang berjarak 1-2 kilometer.

Menurut Tauhid, proses perendaman menggunakan air bercampur sianida untuk melarutkan emas, sebelum dilebur di sebuah rumah di Kelurahan Kawatuna yang diduga milik salah satu petinggi daerah.

Kerugian Lingkungan dan Keterlibatan Oknum Aparat

JATAM Sulteng menyoroti dampak ekologis yang signifikan serta dugaan keterlibatan oknum aparat yang melindungi aktivitas tersebut.

Lokasi tambang ilegal ini hanya berjarak 7 kilometer dari markas Polda Sulteng, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.

Baca juga: Jatam Sulteng Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal PT AKM di Poboya, Peleburan Emas di Rumah Milik Oknum Petinggi Daerah?

“Diduga ada oknum yang terlibat, termasuk dalam pengadaan BBM subsidi untuk operasional tambang,” ujarnya.

Presiden Prabowo dan KPK Diminta Selidiki Aktivitas Ilegal PT AKM

JATAM mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki kasus tersebut. Jatam berharap pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam di Poboya Palu.

“Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, kami mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan pengusutan menyeluruh,” tuturnya.

DPRD Sulteng Minta Aparat Kepolisian Bertindak

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak buntut aktivitas ilegal tersebut.

“Jika benar ada aktivitas ilegal oleh PT AKM di Poboya, temuan JATAM ini merupakan petunjuk penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng, untuk segera bertindak,” jelasnya.

Menurut Aristan, PT AKM sebagai subkontraktor tidak memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas penambangan di luar kontrak yang ditetapkan oleh PT CPM.

Terlebih, jika metode penambangan yang digunakan adalah perendaman tanpa izin, hal itu jelas melanggar aturan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sulteng Minta Aparat Kepolisian Segera Usut Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Poboya Palu

“Informasi JATAM bahwa aktivitas ini telah berlangsung sejak 2018 perlu mendapat perhatian serius, aparat harus segera menyelidiki kebenaran informasi ini,” katanya.

DPRD Siap Fasilitasi RDP Bahas Aktivitas Tambang Ilegal PT AKM

Aristan menyarankan JATAM Sulteng untuk segera membuat laporan resmi ke Polda Sulteng agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

“Selain mengadukan ke Presiden, sebaiknya JATAM langsung melaporkan temuan ini ke Polda Sulteng,” ucapnya.

Aristan menambahkan, DPRD Sulteng siap memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan aktivitas ilegal ini jika diperlukan.

“Kalau memang dibutuhkan, kami akan menggelar RDP dan memanggil semua pihak terkait, namun, sejauh ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” ujarnya.

PT AKM Bantah Aktivitas Ilegal di Poboya Palu

Pengurus koperasi PT AKM Romi membantah tuduhan JATAM Sulteng terkait aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Romi mempertanyakan hasil investigasi JATAM Sulteng yang menyebut PT AKM terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Menurutnya, PT AKM berstatus kontraktor resmi PT CPM dan beroperasi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati kedua pihak.

“Kami juga bingung kajian mereka (JATAM) itu seperti apa? AKM kan kontraktor nya PT CPM, seharusnya ditanyakan ke CPM, berarti kalau AKM ilegal, CPM juga ilegal dong,” tuturnya.

Menurut Romi, aktivitas penambangan yang dilakukan PT AKM telah memenuhi ketentuan kontraktual dengan PT CPM.

Baca juga: Temuan BPK Sulteng dan 85 Proyek Jadi Sorotan Komisi C DPRD Palu, Berpotensi Tak Selesai Tahun 2024

“AKM menambang sudah sesuai kontrak,” jelasnya.

Terkait dugaan pengolahan material tambang yang disebut JATAM dilakukan di rumah salah satu petinggi daerah, Romi juga membantah tuduhan tersebut.

“Pengolahan itu di lokasi tambang Poboya,” tuturnya.