Kriminal Hukum

Walhi Gugat Gubernur Sulteng, Bupati Morut dan 3 Perusahaan Tambang Buntut Pelanggaran HAM-Pencemaran Lingkungan

Global Sulteng
×

Walhi Gugat Gubernur Sulteng, Bupati Morut dan 3 Perusahaan Tambang Buntut Pelanggaran HAM-Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Walhi Gugat Gubernur Sulteng, Bupati Morut dan 3 Perusahaan Tambang Buntut Pelanggaran HAM-Pencemaran Lingkungan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat 3 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara (Morut) atas dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat 3 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara (Morut) atas dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Poso dengan nomor perkara 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso pada 12 Desember 2024. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun 3 perusahaan tambang yang digugat adalah PT Stardust Estate Investmen (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI).

Baca juga: Sekkot Palu Hadiri Pengukuhan Komunitas Kemilau Senior Tangguh Kelurahan Palupi

Untuk PT SEI bertindak sebagai pengelola kawasan industri nikel seluas 1.337 hektare. Sementara, PT GNI dan PT NNI menjalankan kegiatan pengolahan bijih nikel di kawasan tersebut.

Walhi juga menggugat Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulteng dan Bupati Morut sebagai turut tergugat. Gugatan ini dilayangkan setelah somasi yang dikirimkan Walhi kepada perusahaan tersebut tidak diindahkan.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng Sunardi Katili menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada temuan pencemaran air laut dan sungai oleh zat kimia berbahaya serta polusi udara akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.

Operasi tambang nikel juga dinilai memicu gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem laut, hingga konflik agraria.

“Penggunaan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang hanya bersifat kawasan, tanpa kajian khusus untuk setiap perusahaan, turut memperburuk situasi, kawasan ini diklaim mendukung hilirisasi bahan baku baterai, tetapi sebagian besar produksinya justru menghasilkan stainless steel,” ucap Sunardi, Minggu (15/12/2024).

Kata Sunardi, beberapa perusahaan mulai mengembangkan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL), tetapi dampaknya terhadap lingkungan tetap menjadi kekhawatiran.

Sementara, Kuasa Hukum Walhi Sandy Prasetya Makal menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut memberikan hak kepada organisasi lingkungan untuk mengajukan gugatan demi pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Walhi memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk mengambil langkah hukum ini, kami berharap gugatan ini menjadi langkah konkret untuk melindungi hak lingkungan hidup masyarakat dan memperbaiki dampak buruk yang telah terjadi,” ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Sulteng Menantikan Janji Anwar Hafid-Reny Lamadjido, Harap Tak Ada Hambatan Jelang Pelantikan

Dalam perkara ini, Walhi menggandeng 12 advokat dari Kantor Hukum Pengacara Hijau Sulawesi Tengah untuk memperkuat proses hukum.

Gugatan ini mencerminkan komitmen Walhi dalam mengupayakan perlindungan lingkungan dan memastikan perusahaan tambang mematuhi standar keberlanjutan serta menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak.