Politik

Pansus Kebut Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Optimalkan PAD 2026

Global Sulteng
×

Pansus Kebut Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Optimalkan PAD 2026

Sebarkan artikel ini
Pansus Kebut Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Optimalkan PAD 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muchlis U. Aca di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (30/3/2026).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Pansus, Rusman Ramli mengatakan pembahasan Ranperda dipercepat dari jadwal awal 15 hari kerja, menyusul surat permohonan percepatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tertanggal 12 Maret 2026.

Permohonan tersebut telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah pada 16 Maret 2026.

“Percepatan ini dilakukan agar Ranperda bisa segera berlaku setelah evaluasi dari gubernur dan pemerintah pusat, serta sudah efektif saat pembahasan perubahan RKUA-PPAS 2026,” ucap Rusman Ramli.

Pansus menilai proses pembahasan berjalan lancar tanpa perdebatan berarti. Kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci, terutama dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Sekda Novalina Tegaskan Tak Ada Pembatasan Gender di Seleksi JPT Pratama

Ranperda ini juga disusun mengacu pada berbagai regulasi, termasuk hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulteng, evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.

Pansus juga memberikan sejumlah catatan, diantaranya, ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a yang mengecualikan pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan dari objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Kebijakan ini dinilai berpihak pada pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Selain itu, ditemukan kekeliruan teknis pada Pasal II, yakni penulisan Peraturan Wali Kota yang seharusnya Peraturan Daerah.

Rusman Ramli berharap Ranperda segera disempurnakan sebelum masuk tahap persetujuan bersama dengan Pemerintah Kota Palu.

“Kami berharap, regulasi ini mampu meningkatkan PAD sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu,” ujarnya.