GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial MRM diduga melakukan korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatannya, gaji para kader, tutor PAUD, guru mengaji hingga pegawai syara pada tahap kedua tahun 2025 dengan total sekitar Rp50 juta tidak dibayarkan.
“Kades undang mereka yang belum dibayarkan, dia katakan akan bertanggungjawab. Jika tidak dibayarkan per-Februari 2026 dia siap mundur jadi kepala desa,” kata salah satu perangkat desa berinisial MS, Sabtu, 15 Maret 2026.
Kata MS, Kades MRM berdalih dana untuk membayar gaji para kader, tutor PAUD hingga pegawai syara itu dipakai untuk operasional kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).
MS pun mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui apakah Kades MRM benar memakai dana tersebut untuk keperluan MTQ atau tidak. Pasalnya tak ada laporan pertanggungjawaban terkait hal tersebut.
“Soal gaji mereka, memang kalau sesuai juknis belum bisa dibayarkan, karena masih tahun berjalan, masa kerja belum sampai. Persoalannya, entah uang itu dipakai Kades untuk operasional MTQ atau tidak itu saya tidak ketahui,” ucapnya.
MS mengungkapkan, sekitar tanggal 8 atau 9 Januari 2026, MRM pamitan untuk berangkat ke Parigi dalam rangka persiapan postingan APBDes 2026. Namun, hampir sebulan MRM tak kunjung kembali.
Bahkan, nomor MRM tidak bisa dihubungi dan keluar dari grup-grup WhatsApp. Para perangkat desa juga mendatangi kediaman MRM. Tetapi pihak keluarganya pun tidak mengetahui keberadaannya.
Anehnya, surat pengunduran diri oknum mantan Kades di Tomini Parimo itu dikirim pada bulan Februari, tetapi tanggal pengundurannya 15 Januari 2026 dan dikirim rekannya melalui via WhatsApp format PDF kepada MS dan Ketua APDESI Kecamatan Tomini.
Baca juga: Tokoh Adat Desak Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Dongi-Dongi
Adapun dalam surat pengunduran diri itu, dituliskan MRM bahwa dirinya tidak bersedia melanjutkan jabatan sebagai Kepala Desa.
“Saya tidak ketahui dimana dia membuat surat pengunduran diri itu, tetapi kalau untuk kebenaran dari surat itu, saya menilai tulisan itu memang tulisannya, karena saya kenal,” ujarnya.
Selain tidak membayar gaji, MRM juga diduga membawa 3 unit perangkat elektronik desa berupa 2 unit laptop dan 1 unit komputer.
Padahal, perangkat elektronik tersebut berisi dokumen penting termasuk profil desa, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta sistem keuangan desa.
Berdasarkan temuan-temuan masyarakat juga, diduga MRM belum menyelesaikan proyek pekerjaan, termasuk pengerjaan jalan dengan jarak 160 meter, tetapi yang baru dikerjakan sekitar 30 meter. Pekerjaan itu dianggarkan pada tahun 2024 dan mulai dikerjakan pada 2025 dengan total anggaran sebesar Rp223 juta.
Soal gaji, MS menyatakan bahwa pemerintah desa dan BPD saat ini kebingungan untuk melakukan pembayaran.
“Ini masalah besar bagi kami, sekiranya uang dia gunakan untuk kegiatan MTQ itu bisa saja menjadi tanggungjawab desa, tapi persoalannya uang itu terkesan dipakai sendiri, jadi tidak akan mungkin digantikan dana desa tahun anggaran 2026,” tuturnya.
Sementara, kata MS, tidak ada pos untuk menggantikan dana tersebut. Kecuali, Kades sebelumnya membuat regulasi untuk menggantikan dana yang dipakai pada kegiatan MTQ itu di tahun anggaran 2026.
“Jadi memang terkesan uang ini digunakan secara pribadi. Kami juga tidak berani ambil anggaran 2026, karena tidak ada pos untuk menggantikan dana yang telah dipakai,” jelasnya.











