GLOBALSULTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan eks Kades Tamainusi Ahlis Umar sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang tahun anggaran 2021-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, mengatakan perkara ini bermula saat Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang diantaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku dan PT Cipta Hutama Meranti pada 2021 hingga 2024.
Namun, eks Kades Tamainusi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelolaan Dana CSR secara sepihak dan cacat hukum, hanya berselang dua hari sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Tersangka membuka rekening Bank BRI atas nama Tim CSR dan menyurat ke pihak perusahaan agar mengalihkan dana ke rekening tersebut,” kata Sofian, Kamis, 12 Maret 2026.
Seharusnya, dana CSR itu wajib disetorkan ke Rekening Kas Desa dan dicatatkan dalam APBDes, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Bahkan, tersangka bertindak sebagai pengendali absolut, dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong untuk dicairkan sesuka hati.
Sofian mengungkapkan, tersangka terbukti menerima langsung uang tunai ratusan juta rupiah, salah satunya dari CV SAP, diluar prosedur perbankan, bahkan saat dirinya berstatus non-aktif sebagai kepala desa.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Kota Palu Libatkan Empat Kendaraan, Satu Orang Meninggal Dunia
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp9.686.385.572, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Tim Auditor Kejati Sulteng.
Menurut Sofian, dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga Desa Tamainusi, diduga digunakan untuk memperkaya diri secara pribadi.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sulteng sedang melakukan proses penyitaan terhadap sejumlah aset mewah milik tersangka Ahlis Umar yang tidak sepadan dengan profil penghasilan resminya diantaranya:
-1 unit mobil Pajero Sport Dakkar.
-1 unit mobil Mercedes Benz.
-3 unit excavator.
-Tanah dan unit rumah cluster senilai Rp1,2 miliar.
Dari uraian perbuatannya, Penyidik Kejati Sulteng menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sofian menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Pemerintah Kecamatan, Dinas PMD, pihak perusahaan hingga unsur perangkat desa dan BPD.
Saat ini tersangka menjalani masa penahanan terhitung sejak 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Kelas II A Palu.
