GLOBALSULTENG.COM – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menyatakan kesiapannya untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum Sulawesi, Subagyo kepada media pada Minggu, 8 Maret 2026.
Kata Subagyo, Gakkum KLHK akan berkolaborasi dengan pengelola Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) untuk mengamankan kawasan dari praktik pertambangan liar.
“Pada prinsipnya kami siap bersama-sama dengan pemangku kawasan, dalam hal ini pihak TNLL, berkolaborasi mengamankan areal kawasan hutan yang terjadi tindak pidana kehutanan, khususnya di wilayah PETI Dongi-Dongi,” ucapnya.
Menurut Subagyo, saat ini Balai Gakkum telah menangani dua perkara tindak pidana kehutanan di kawasan TNLL. Kedua kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Dia menilai penanganan perkara itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi di Sulteng.
Sementara, Ketua Komnas HAM Sulteng Livand Breemer menyatakan bahwa kerusakan situs megalitikum akibat pertambangan ilegal akan menjadi kerugian besar yang tidak dapat dipulihkan.
“Rusaknya situs ini adalah kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah,” ujarnya.
Dia menambahkan, kerusakan situs megalitikum tak hanya berdampak pada masyarakat lokal, tetapi juga komunitas ilmiah internasional.


