GLOBALSULTENG.COM – PT Ahliyunanda Jaya Mineral menyampaikan keberatan atas langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global pada wilayah yang diklaim masih berada dalam proses perpanjangan izin perusahaan tersebut.
Kuasa hukum PT Ahliyunanda Jaya Mineral, Amerullah SH, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi secara resmi pada 23 Juli 2024.
Pengajuan itu masih dalam batas waktu yang diatur dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yakni paling lambat enam bulan sebelum masa izin berakhir.
“Permohonan perpanjangan sudah diajukan tepat waktu. Artinya secara hukum hak prioritas perusahaan atas wilayah izin tersebut masih melekat,” kata Amerullah, Senin (9/3/2026).
Dia menjelaskan, melalui surat tertanggal 17 September 2024, Dinas ESDM Sulteng memang telah merespons permohonan tersebut. Namun, saat itu dinas menyatakan proses belum dapat dilanjutkan karena masih ada dokumen teknis yang perlu dilengkapi.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi perpanjangan izin masih berjalan dan belum ada keputusan final dari pemerintah.
Kata Amerullah, dalam hukum administrasi negara terdapat prinsip perlindungan terhadap hak yang sedang dalam proses perpanjangan izin.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam setiap keputusan pemerintah.
Baca juga: Anwar Hafid Sebut Sudah Terjunkan Tim untuk Investigasi Tambang Ilegal di Dongi-Dongi
“Jika pemegang IUP mengajukan perpanjangan sebelum masa izin habis, maka izin lama tetap berlaku sampai ada keputusan administratif final, baik diterima maupun ditolak,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses itu berlangsung wilayah izin tidak dapat diberikan kepada pihak lain, karena hak prioritas perpanjangan masih berada pada pemegang IUP sebelumnya.
Atas dasar itu, PT Ahliyunanda Jaya Mineral menilai penerbitan izin baru pada wilayah yang masih dalam proses perpanjangan berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bahkan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Lebih lanjut, pihak perusahaan juga menyinggung potensi pelanggaran hukum apabila penerbitan izin tersebut terbukti memberikan keuntungan kepada pihak tertentu atau merugikan perusahaan pemegang izin sebelumnya. Hal tersebut dinilai dapat memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 604 KUHP baru.
Sehubungan dengan itu, PT Ahliyunanda Jaya Mineral meminta Dinas ESDM Sulteng untuk meninjau kembali penerbitan IUP Eksplorasi pada wilayah yang sebelumnya merupakan area IUP Operasi Produksi perusahaan tersebut.
Selain itu, perusahaan juga meminta klarifikasi tertulis mengenai status hukum wilayah tersebut sebelum diterbitkannya izin baru, serta menunda seluruh aktivitas pertambangan di area dimaksud guna menghindari potensi tumpang tindih izin dan sengketa hukum di kemudian hari.
PT Ahliyunanda Jaya Mineral menegaskan akan menempuh jalur hukum dan administratif secara profesional, sembari tetap menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan.


