Seputar Sulteng

Ancaman Tambang Emas Ilegal di Dongi-Dongi, Komnas HAM Sulteng Desak Aparat Tangkap Pemodal

Global Sulteng
×

Ancaman Tambang Emas Ilegal di Dongi-Dongi, Komnas HAM Sulteng Desak Aparat Tangkap Pemodal

Sebarkan artikel ini
Ancaman Tambang Emas Ilegal di Dongi-Dongi, Komnas HAM Sulteng Desak Aparat Tangkap Pemodal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti kembalinya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti kembalinya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.

Aktivitas tambang ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu itu dinilai mengancam ekosistem hutan konservasi sekaligus berpotensi melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Komnas HAM menyatakan aktivitas PETI di kawasan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berisiko menghancurkan warisan budaya. Kawasan Lore Lindu dikenal memiliki banyak peninggalan megalitikum yang menjadi bagian dari identitas sejarah dan budaya masyarakat Sulteng.

Ketua Komnas HAM Sulteng Livand Breemer mendesak Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNL) segera melakukan sterilisasi total kawasan Dongi-Dongi dari seluruh aktivitas pertambangan.

“Kawasan tersebut merupakan zona inti konservasi yang harus terbebas dari segala bentuk eksploitasi yang merusak daya dukung lingkungan,” kata Livand pada Minggu, 8 Maret 2026.

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Desak Pemerintah Segera Tertibkan Tambang Ilegal di Dongi-Dongi

Selain itu, Komnas HAM meminta pengamanan terpadu oleh aparat penegak hukum. Polda Sulteng bersama KLHK serta TNI didorong untuk segera mengamankan wilayah terdampak secara berkelanjutan.

Kata Livand, aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk jaringan pemodal dan penadah emas hasil tambang.

Penindakan yang hanya menyasar masyarakat kecil di lokasi tambang, tidak akan menyelesaikan akar persoalan dan justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Pembiaran terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hulu berpotensi memicu bencana ekologis. Komnas HAM mengingatkan pemerintah daerah dan instansi terkait bahwa kerusakan hutan di wilayah Dongi-Dongi dapat meningkatkan risiko banjir bandang dan tanah longsor yang mengancam keselamatan warga di wilayah hilir.

Livand menambahkan, keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat harus menjadi prioritas utama.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak namun mengorbankan masa depan ekologi dan budaya daerah,” ujarnya.