Seputar Sulteng

Komnas HAM Desak Polda Sulteng Selidiki Aktor Tambang Ilegal di Dongi-Dongi

Global Sulteng
×

Komnas HAM Desak Polda Sulteng Selidiki Aktor Tambang Ilegal di Dongi-Dongi

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM Desak Polda Sulteng Selidiki Aktor Tambang Ilegal di Dongi-Dongi
Komnas HAM mendesak Polda Sulteng segera menyelidiki aktor di balik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso. Praktik ilegal tersebut diduga melibatkan jaringan pemodal besar. Foto: Ilustrasi Tambang Ilegal Dongi-Dongi (AI).

GLOBALSULTENG.COM – Komnas HAM mendesak Polda Sulteng segera menyelidiki aktor di balik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso. Praktik ilegal tersebut diduga melibatkan jaringan pemodal besar.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Sulteng Livand Breemer setelah menerima laporan mengenai kembali beroperasinya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), wilayah konservasi yang juga dikenal sebagai kawasan situs megalitikum bersejarah.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Livand Breemer menilai aktivitas penambangan di kawasan tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran hukum lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap warisan budaya dunia dan ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat.

Kawasan Lore Lindu merupakan salah satu wilayah yang memiliki kekayaan biodiversitas tinggi sekaligus menyimpan situs megalitikum yang menjadi jejak peradaban kuno di Sulawesi Tengah.

Aktivitas pertambangan di sekitar situs tersebut dinilai berpotensi merusak artefak sejarah yang tidak tergantikan.

Komnas HAM menyebut praktik tambang ilegal di sekitar situs megalit dapat dikategorikan sebagai vandalisme terstruktur terhadap identitas budaya masyarakat lokal.

Kerusakan terhadap situs-situs tersebut dinilai akan menjadi kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan sejarah.

Selain ancaman terhadap warisan budaya, kegiatan tambang ilegal di kawasan Dongi-Dongi juga berpotensi memicu kerusakan ekosistem hutan Lore Lindu.

Baca juga: BI Sulteng Musnahkan Ribuan Lembar Uang Palsu Temuan Sejak 2014 hingga 2025

Komnas HAM mengingatkan bahwa kerusakan tersebut dapat berdampak langsung pada sistem hidrologi yang menjadi sumber air bagi masyarakat di wilayah Lembah Palu dan sekitarnya.

Menurut Livand, pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan pemerintah belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang mendanai aktivitas penambangan.

“Menambang di sana sama saja dengan menggali liang kubur bagi masa depan anak cucu kita,” kata Livand Breemer pada Kamis, 5 Maret 2026.

Komnas HAM juga meminta penindakan tegas dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNL) juga diminta memperketat pengawasan di titik-titik rawan serta berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mencegah masuknya alat berat maupun logistik tambang ke dalam kawasan konservasi.

Disisi lain, Dinas Kebudayaan Sulteng diminta segera melakukan inventarisasi dan pengamanan terhadap benda-benda cagar budaya di sekitar area terdampak guna mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus Dongi-Dongi dan mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan kawasan Lore Lindu, baik dari ancaman kerusakan ekologi maupun hilangnya jejak peradaban yang tersimpan di dalamnya,” ujarnya.