Seputar Sulteng

Eks Kadis Perhubungan Morut Jadi Tersangka Proyek Lampu Jalan

Global Sulteng
×

Eks Kadis Perhubungan Morut Jadi Tersangka Proyek Lampu Jalan

Sebarkan artikel ini
Eks Kadis Perhubungan Morut Jadi Tersangka Proyek Lampu Jalan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) menetapkan eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan berinisial IAI sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) menetapkan eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan berinisial IAI sebagai tersangka kasus korupsi.

IAI terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu solar cell pelabuhan kolobawah, pengadaan tiang listrik dan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Morut Muhammad Faizal Al Fitrah mengatakan tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale selama 20 hari, sejak tanggal 27 sampai 18 Maret 2026.

Penahanan IAI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kajari Morut Nomor: 17/ P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026.

Kasus korupsi bermula saat terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta pengadaan tiang listrik pada tahun 2023 di Dinas Perhubungan Morut, dengan total anggaran Rp1.525 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya itu dibagi menjadi 16 paket pekerjaan yang tersebar di berbagai desa seperti Pelabuhan Kolobawah, Desa Boba, Sampalowo, One Pute, Uluanso, Peonea, Malino Jaya, Tontowea, Maralee hingga Lorong Kejaksaan.

Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV EJ dan CV CM. Kedua perusahaan itu ditunjuk secara langsung.

Baca juga: Anwar Hafid Sebut Banyak Rumah Tak Layak Huni Jadi Faktor Penghambat Penurunan Angka Kemiskinan

Kemudian, tersangka IAI melakukan pembelian lampu PJUTS All In One 60 watt sebanyak 59 unit dan PJUTS All In One 80 watt sebanyak 8 unit secara pribadi di PT TSN yang beralamat di Kota Tangerang pada Januari 2024.

Mestinya, pembelian lampu seluruhnya 80 watt sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, hanya terdapat 8 buah yang berspesifikasi 80 watt, sisanya 60 watt.

Pemasangan lampu dilaksanakan sekitar bulan April 2024 tanpa adanya perpanjangan waktu. Pencairan dana juga dilakukan 100 persen tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat sejumlah titik yang tidak dilakukan pengecoran. Padahal, pengecoran tersebut masuk dalam paket pekerjaan pengadaan lampu PJUTS.

Faizal juga mengungkap IAI meminta meminta fee sebanyak 10 persen kepada penyedia CV EJ dan CV CM untuk dapat mengerjakan proyek pengadaan lampu PJUTS tersebut.

Eks Kadis Perhubungan Morut tersebut juga meminta Rp30 juta untuk setiap paket pekerjaan dengan alasan pembelian lampu PJUTS. Adapun dari hasil praktik itu, dia mendapatkan Rp335 juta untuk pembelian lampu PJUTS secara pribadi.

Menurutnya, anggaran pembelian lampu diserahkan secara langsung kepada IAI serta terdapat juga melalui rekening istrinya berinisial TP pada salah satu bank pelat merah.

Faizal menambahkan, IAI disangkakan dengan pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.