Seputar Sulteng

CPM dan Warga Lingkar Tambang Poboya Sepakati Skema Kemitraan Kelola Kijang 30

Global Sulteng
×

CPM dan Warga Lingkar Tambang Poboya Sepakati Skema Kemitraan Kelola Kijang 30

Sebarkan artikel ini
CPM dan Warga Lingkar Tambang Poboya Sepakati Skema Kemitraan Kelola Kijang 30
PT Citra Palu Minerals (CPM), anak perusahaan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) akhirnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulteng untuk membahas masalah pertambangan emas di wilayah poboya, setelah dua kali mangkir. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM), anak perusahaan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) akhirnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulteng untuk membahas masalah pertambangan emas di wilayah poboya, setelah dua kali mangkir.

Pelaksanaan RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri bersama warga lingkar tambang dan masyarakat adat poboya, pihak CPM menghadirkan Presiden Direktur Damar Kusumanto, Senin (23/2/2026).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Damar, perusahaan menyediakan lahan seluas 9,2 hektare di blok kijang 30 untuk dikelola warga lingkar tambang poboya melalui skema kemitraan dengan membentuk koperasi berbadan hukum.

“Kami bersedia menyediakan 9,2 hektare di lokasi kijang 30 untuk digunakan masyarakat lingkar tambang poboya dengan pola kemitraan, ucapnya.

Menanggapi itu, perwakilan masyarakat lingkar tambang poboya, Sofyan mengatakan, warga meminta seluas 246 hektare. Musababnya, 9,2 hektare yang diberikan CPM, tak sebanding dengan para penambang yang ada di poboya.

“Kami hanya meminta 246 hektare, kenapa CPM tidak berani berikan itu, padahal tanah itu sudah ada sebelum mereka datang menambang,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menyebut bahwa lahan seluas 9,2 hektare yang diberikan kepada warga lingkar tambang dengan skema kemitraan bersifat sementara, sembari menunggu proses penciutan yang saat ini diakomodir oleh Gubernur dan DPRD.

Baca juga: BKD Sulteng Gelar Uji Kompetensi untuk Mengisi 12 Jabatan Strategis, Diikuti 82 Peserta

Skema kemitraan dilakukan agar warga mendapatkan kepastian hukum dalam mengelola lahan dengan mengacu pada Pasal 124-125 juncto Pasal 137 Undang-Undang Minerba yang membuka ruang kerja sama antara pemegang izin bersama pihak lain.

Meski sempat terjadi ketegangan, CPM dan warga lingkar tambang menyepakati pola kemitraan di blok kijang 30 sebagai langkah transisi penciutan area kontrak karya.

Safri juga mendorong penertiban aktivitas tambang ilegal di dalam maupun di luar kontrak karya perusahaan. Seluruh aktivitas pertambangan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara serta memenuhi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat, penertiban harus dilakukan secara tegas,” tuturnya.

Safri menambahkan, perlunya memutus rantai peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti merkuri dan sianida ilegal dalam aktivitas pertambangan yang berisiko merusak kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“Saya berharap PT CPM bisa berkomunikasi dengan warga dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” jelasnya.