GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Seorang karyawan kontraktor PT QMB New Energy Materials bernama Rahul (20) tewas usai tertimbun longsor di area dumpingan limbah IMIP 9 Morowali pada Selasa, 18 Februari 2026.
Longsor di area yang dikelola oleh PT QMB itu diduga terjadi karena kondisi tanah yang lembek. Sejumlah alat berat seperti excavator, bulldozer, dump truk juga ikut tertimbun.
Head of Media Relations Department PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan aktivitas di lokasi tersebut langsung diberhentikan. Tim Quick Response Center (QRC) juga telah mengevakuasi para pekerja ke titik aman.
Menurut Dedy, proses investigasi saat ini tengah dilakukan oleh Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Palu Muh Rizal menyampaikan saat proses evakuasi, pihaknya telah menerjunkan personel dari unit SAR Morowali.
Kata Rizal, korban tertimbun longsor ditemukan pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Berdasarkan hasil assesment, tim SAR gabungan memastikan tak ada lagi korban jiwa akibat longsor tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar manajemen PT IMIP segera melakukan audit menyeluruh terhadap titik-titik rawan longsor di kawasan operasional agar tak ada lagi pekerja yang diterjunkan ke lokasi berisiko tinggi.
Ketua Komnas HAM Sulteng Livand Breemer juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menurunkan tim pengawas untuk mengevaluasi penerapan sistem K3 secara total di kawasan PT IMIP.
“Tidak ada jumlah keuntungan yang sebanding dengan satu nyawa pekerja,” ucapnya, Rabu, 18 Februari 2026.
Livand mengingatkan agar perusahaan memberikan jaminan pemberian kompensasi yang layak, cepat dan melampaui standar minimal BPJS Ketenagakerjaan.
Selain santunan kematian, perusahaan harus memberikan dukungan beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban serta jaminan kelangsungan hidup bagi ahli waris, mengingat korban merupakan tulang punggung keluarga.
“Aparat penegal hukum harus melalukan tindakan tegas, jika ditemukan unsur kelalaian dalam prosedur kerja, tidak ada jumlah keuntungan yang sebanding dengan satu nyawa pekerja,” ujarnya.












