Kriminal Hukum

Oknum Anggota Polda Sulteng Diduga Peras Warga Palu Rp50 Juta Dilaporkan ke Propam Polri

Global Sulteng
×

Oknum Anggota Polda Sulteng Diduga Peras Warga Palu Rp50 Juta Dilaporkan ke Propam Polri

Sebarkan artikel ini
Oknum Anggota Polda Sulteng Diduga Peras Warga Palu Rp50 Juta Dilaporkan ke Propam Polri
Seorang warga Kota Palu berinisial R menjadi korban pemerasan oleh oknum Anggota Polda Sulteng. Kasus ini telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Seorang warga Kota Palu berinisial R menjadi korban pemerasan oleh oknum Anggota Polda Sulteng. Kasus ini telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Senin, 16 Februari 2026.

Kasus ini bermula saat korban R mendapat ajakan bertemu oleh seorang perempuan berinisial V yang dikenal di media sosial TikTok pada Sabtu, 14 Februari 2026 sore.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Korban awalnya menolak ajakan tersebut, namun sang wanita kembali membujuk korban hingga akhirnya keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Palu.

Tak berselang lama setelah berada di kamar hotel, tiba-tiba terdapat tiga orang menggerebek keduanya. Mereka mengaku sebagai penyidik di Polda Sulteng.

“Saya belum lama di dalam kamar hotel dan tiba-tiba ada tiga orang mengaku penyidik dari Polda Sulteng dan menekan saya, perempuan itu katanya bermasalah karena dilaporkan suaminya,” kata korban, Senin (16/2/2026).

Keduanya akhirnya dibawa ke Mako Polda Sulteng untuk diminta keterangan lebih lanjut. Saat itu, korban disampaikan bahwa perempuan tersebut merupakan istri dari anggota TNI dan persoalan itu disebut-sebut akan panjang.

Oknum anggota Polda Sulteng termasuk bernama AL menawarkan jalan tengah agar persoalan tersebut tak dilanjutkan. Korban diminta menyediakan uang sebesar Rp50 juta.

“Mereka tanya berapa uang saya dan saya katakan saldo saya hanya Rp3 juta, mereka bilang itu tidak cukup karena pimpinan minta Rp50 juta,” ujarnya.

Baca juga: Mengenal Sitti Asma Ul Husnasyah, Birokrat yang Gagas Aplikasi BISIKIN untuk Permudah ASN di Era Digital

Korban mengaku terus mendapatkan tekanan dari oknum polisi tersebut karena diminta segera menyediakan uang itu. Akhirnya dia menghubungi rekannya dan menjual mobilnya dengan harga Rp50 juta, karena merasa terdesak.

“Saya takut karena mereka bilang kalau besok sudah tidak bisa lagi, masalahnya harus dilanjutkan,” tuturnya.

Uang itu akhirnya terkumpul hingga korban menanyakan kepada oknum polisi itu terkait rekening tujuan. Dia sempat diminta untuk mengirim uang itu ke rekening SeaBank. Karena mengalami kendala, dia mentransfer dana itu ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rentcar Solusi sebesar Rp50 juta.

Setelah uang itu berhasil dikirim, oknum polisi akhirnya memperbolehkan korban pulang. Saat itu, korban mengonfirmasi pihak rental mobil Jaya Rentcar Solusi terkait dana tersebut. Pihak rental mobil mengklaim bahwa dana tersebut telah masuk dan ditransfer kembali kepada oknum polisi berinisial AL.

Diduga kasus itu merupakan sindikat pemerasan dengan modus menggunakan wanita untuk merayu korbannya melalui media sosial. Apalagi, oknum polisi itu tidak menunjukkan surat perintah resmi saat melakukan penggerebekan maupun saat membawa korban ke kantor polisi.

Korban menduga bahwa praktik pengiriman dana melalui orang lain itu merupakan modus untuk mengaburkan aliran dana melalui transaksi segitiga. Disisi lain, pascakejadian, wanita berinisial V juga langsung tak diketahui keberadaanya.

Korban berharap, Propam Polri segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan, agar tak ada lagi korban-korban berikutnya.

GlobalSulteng telah mengonfirmasi kasus tersebut kepada Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono pada Selasa 17 Februari 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban apapun.