Seputar Sulteng

Gubernur Anwar Hafid Kukuhkan Pengurus KKB Sulteng Periode 2026–2029

Global Sulteng
×

Gubernur Anwar Hafid Kukuhkan Pengurus KKB Sulteng Periode 2026–2029

Sebarkan artikel ini
Gubernur Anwar Hafid Kukuhkan Pengurus KKB Sulteng Periode 2026–2029
Gubernur Anwar Hafid mengukuhkan Pengurus Kerukunan Keluarga Bungku (KKB) Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2026–2029. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gubernur Anwar Hafid mengukuhkan Pengurus Kerukunan Keluarga Bungku (KKB) Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2026–2029 di Kota Palu, Senin (16/2/2026).

Dalam pengukuhan tersebut, akademisi Arifuddin La Musa resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum KKB Sulteng untuk masa bakti 2026–2029.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Anwar Hafid menginstruksikan pengurus KKB agar melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh warga keluarga besar Bungku, baik yang berada di Sulteng maupun di luar daerah.

Menurutnya, data yang akurat penting sebagai dasar penguatan peran organisasi dalam membina gotong royong, mempererat silaturahmi, dan meningkatkan kepedulian antaranggota.

Baca juga: Gubernur Cup Berani 2026 Parimo Berakhir, Anwar Hafid Sebut Sulteng Punya Modal Besar di Sepak Bola

“Organisasi kerukunan keluarga harus memiliki ciri saling tolong-menolong, diundang atau tidak, harus hadir ketika ada anggota yang mengalami kesulitan,” ucapnya.

Anwar Hafid juga menekankan tiga filosofi utama masyarakat Bungku, yakni berjamaah, unggul dan kuat. Ketiga nilai tersebut dirangkum dalam semboyan Tape Asa Moroso yang bermakna bersama kita kuat.

Baca juga: Sosok Ambo Dalle yang Dapat Dorongan Jadi Ketua Kadin Sulteng

Anwar Hafid juga mengingatkan pentingnya menjaga kearifan lokal agar tidak tergerus perkembangan zaman. Nilai-nilai tradisi harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari identitas masyarakat Bungku.

Diketahui, sejumlah tokoh ditetapkan dalam jajaran Dewan Kehormatan KKB, di antaranya Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, serta Ketua TP-PKK Sulteng, Sry Nirwanti Bahasoan.