GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Seorang penambang bernama Moh Rifaldi alias Aco (31) tewas akibat tertimbun longsor di kawasan tambang ilegal Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Kamis 12 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban di tambang ilegal buranga itu berjumlah dua orang, namun satu diantaranya berhasil diselamatkan dari reruntuhan material longsor.
Tragedi longsor itu, terjadi di area pertambangan emas ilegal yang dikelola seorang pengusaha asal Jakarta berinisial DN.
Mulanya, sejumlah warga pada malam itu sedang mendulang emas di lubang bekas galian alat berat milik DN. Diduga akibat struktur tanah yang labil pascapengerukan, mengakibatkan tebing di sekitar lokasi runtuh.
Baca juga: Maraknya Merkuri dan Sianida di Tambang Emas Ilegal yang Mengancam Keselamatan Masyarakat Sulteng
Para penambang tradisional yang berada di lokasi tersebut akhirnya berhamburan untuk menyelamatkan diri. Korban yang tewas di lokasi itu, sempat di evakuasi ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tak bisa tertolong.
Peristiwa kembali menyoroti risiko tinggi aktivitas pertambangan ilegal yang memadukan penggunaan alat berat dan pendulangan tradisional tanpa standar keselamatan kerja yang memadai.
Baca juga: Perjuangan Siswa SD Tonggolobibi Bertaruh Nyawa Mengejar Cita-cita
Hingga berita ini diterbitkan, GlobalSulteng telah berupaya mengonfirmasi Kasi Humas Polres Parimo Iptu Arbit ihwal tragedi longsor di tambang ilegal tersebut, namun belum mendapatkan jawaban.












