GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sidang lanjutan praperadilan Rachmansyah Ismail kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Rabu, 12 Februari 2026.
Sidang perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Pal berlangsung maraton dengan agenda pembacaan duplik dari termohon, pembuktian surat, serta pemeriksaan ahli hukum pidana yang dihadirkan pemohon.
Kuasa hukum pemohon Rachmansyah, M. Wijaya menilai persidangan hari ini membuka secara terang ketidaksiapan administratif dan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku termohon.
Dalam agenda pembuktian, Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes menunda sejumlah bukti surat yang diajukan termohon. Alasannya, dokumen tersebut belum dilegalisasi dengan meterai dan cap pos serta belum digandakan.
Menurut Wijaya, hal tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan administratif yang mendasar dari termohon serta mencerminkan penanganan perkara yang tidak profesional.
“Bagaimana mungkin institusi penegak hukum yang menetapkan klien kami sebagai tersangka justru menunjukkan ketidakpatuhan administrasi yang elementer di persidangan,” kata Wijaya.
Kata Wijaya, ketidaksiapan administratif itu memperkuat dugaan adanya unprofessional conduct dalam penanganan perkara praperadilan.
Meski begitu, persoalan paling krusial justru terletak pada kegagalan termohon membuktikan keabsahan kronologis penyidikan.
Adapun dari seluruh bukti yang diajukan, tidak satu pun mampu menjelaskan dasar terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-03/P.2/Fd.1/04/2024 tertanggal 1 April 2024, yang muncul lebih dahulu dibandingkan tahapan penyelidikan yang baru dilakukan pada Mei 2025.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rachmansyah Ismail, Kuasa Hukum Beberkan Soal Dugaan Sprindik Siluman
“Jika penyidikan didasarkan pada Sprindik April 2024, maka termohon wajib membuktikan adanya surat perintah penyelidikan sebelum tanggal tersebut, faktanya, itu tidak bisa dibuktikan, secara yuridis, telah terjadi lompatan prosedural,” ujar Wijaya.
Wijaya mengatakan, penyidikan terhadap kliennya sebagai inordinance investigation atau penyidikan yang kacau. Pelanggaran tata urutan hukum acara pidana tersebut berakibat fatal karena penetapan tersangka yang lahir dari proses cacat prosedur adalah cacat Formil Absolut dan harus dinyatakan batal demi hukum (Void Ab Initio).
Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan pemohon dalam sidang tersebut juga menyatakan prosedur merupakan fondasi utama dalam hukum acara pidana.
Ahli menyampaikan bahwa tak dibenarkan adanya tahap penyidikan yang mendahului penyelidikan, karena merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara.
Ahli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan SPPTPK. Penggunaan instrumen yang tidak tepat, termasuk keterlambatan penyampaian, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional tersangka.
Wijaya menyatakan optimistis hakim tunggal akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dengan menjunjung asas ius curia novit dan kebenaran materiil.
“Kami hanya meminta hukum ditegakkan sesuai relnya, permohonan praperadilan ini beralasan hukum untuk dikabulkan demi kepastian hukum yang adil,” tutur Wijaya.
Diketahui, sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Jumat, 13 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon.












