GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sidang praperadilan eks Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, memasuki babak krusial dan kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (11/2/2026).
Dalam agenda replik, tim kuasa hukum pemohon secara terbuka membongkar dugaan kejanggalan serius dalam proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), termasuk munculnya apa yang disebut sebagai Sprindik Siluman.
Dalam persidangan, Kuasa hukum Rachmansyah, M. Wijaya S, mengatakan bahwa Kejati Sulteng diduga melakukan “malpraktik penegakan hukum” yang cacat secara formil dan materiil.
Salah satu poin utama yang disorot adalah keberadaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 1 April 2024, yang dinilai mustahil secara prosedural.
Menurut Wijaya, penyelidikan perkara baru dilakukan pada Mei 2025. Artinya, penyidikan justru terbit sekitar 13 bulan lebih awal dibanding penyelidikan.
“Ini lompatan prosedur atau saltus in procedura yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana, penyidikan tidak mungkin lahir sebelum ada penyelidikan, hukum tidak bisa dibangun dari sebuah pelanggaran,” kata Wijaya di hadapan Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes.
Kata Wijaya, Kejati Sulteng tidak mampu menyangkal keberadaan sprindik tersebut. Dia menilai kondisi ini sebagai bentuk penyelundupan hukum yang berpotensi merusak asas kepastian hukum dan due process of law.
Selain sprindik, tim kuasa hukum juga menyoroti persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib disampaikan paling lambat tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
Baca juga: Komnas HAM Dukung Langkah Pemprov Sulteng Tertibkan Tambang Ilegal
Namun, Kejati justru mengganti SPDP dengan dokumen administratif internal yang dikirim terlambat hingga 131 hari.
“Ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan pengabaian serius terhadap hak asasi tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Wijaya.
Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum juga menyatakan bahwa unsur utama tindak pidana korupsi, yakni kerugian negara, tidak terpenuhi. Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan nihil karena telah dilakukan pengembalian secara sukarela.
“Memaksakan pidana ketika kerugian negara sudah dipulihkan sepenuhnya adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat hukum restoratif yang kini menjadi paradigma penegakan hukum,” tuturnya.
Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum turut mempersoalkan penahanan Rachmansyah Ismail yang tengah menderita penyakit jantung serius, Unstable Angina Pectoris.
Penahanan tersebut dinilai melanggar prinsip dignitas humana, yakni penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Dalam petitumnya, pemohon melalui Kuasa Hukum meminta hakim praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan Rachmansyah Ismail, memerintahkan Kejati Sulteng segera mengeluarkan pemohon dari Rutan Kelas IIA Palu, menyatakan tidak sah penyitaan dana Rp4,2 miliar tanpa izin Ketua PN Palu, serta memulihkan harkat dan martabat pemohon.












