GLOBALSULTENG.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal.
Ketua Komnas HAM Sulteng Livand Breemer mengatakan membiarkan tambang ilegal tetap beraktivitas, berarti mengabaikan hak lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.
Livand menjelaskan tambang ilegal yang beraktivitas di Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun pemukiman seperti di Tolitoli, Parimo, Buol dan daerah lainnya akan memicu risiko banjir serta tanah longsor yang akan menelan korban jiwa.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup warga negaranya. Tindakan tegas bagi para pelaku tambang ilegal adalah langkah konkret untuk mencegah pelanggaran HAM berat akibat bencana ekologis yang diproduksi oleh keserakahan.
Baca juga: DPRD Palu Segera Bahas Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Persoalan Penyintas Bencana
Kata Livand, dampak tambang ilegal tak hanya terlihat pada kerusakan lingkungan, tetapi pada ‘pembunuh senyap’ dari polusi udara dan air.
“Tambang ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa,” kata Livand, Rabu (11/2/2026).
Menurut Livand, tanpa adanya standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta penggunaan zat kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, tambang ilegal akan melipatgandakan krisis kesehatan masyarakat.
Livand mendorong adanya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Tambang Ilegal, mengaudit alat berat dan bahan kimia yang menjadi bahan utama di pertambangan ilegal.
“Kami juga meminta aparat kepolisian melakukan sweeping dan monitoring terhadap jalur distribusi solar bersubsidi ke area-area tambang ilegal,” ujarnya.












