Seputar Sulteng

Penyintas Bencana Palu Desak Kepastian Hunian Tetap, Tolak Relokasi ke Huntara Mamboro

Global Sulteng
×

Penyintas Bencana Palu Desak Kepastian Hunian Tetap, Tolak Relokasi ke Huntara Mamboro

Sebarkan artikel ini
Penyintas Bencana Palu Desak Kepastian Hunian Tetap, Tolak Relokasi ke Huntara Mamboro
Sejumlah penyintas gempa, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sejumlah penyintas gempa, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Selasa (10/2/2026).

Mereka menuntut kepastian hunian tetap setelah bertahun-tahun hidup di hunian sementara (huntara) dengan kondisi yang memprihatinkan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Para penyintas menyuarakan kekecewaan karena hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah terkait status Hunian Tetap (Huntap).

Salah satu penyintas, Sri Hartini Haris, mengungkapkan bahwa kehidupan di huntara sudah sangat tidak layak. Dia meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi yang mereka alami.

“Tolong kami diperhatikan, sudah bertahun-tahun kami tinggal di huntara dan belum ada kejelasan tentang hunian tetap, kondisi tempat tinggal kami saat ini sangat memprihatinkan,” kata Sri Hartini.

Ketua Forum Penyintas Layana, Abd Azis, menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) masih menempati huntara yang tersebar di Mamboro, Hutan Kota dan Layana.

Abd Azis menilai lambannya penyelesaian hunian tetap menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemulihan penyintas.

Persoalan semakin kompleks dengan adanya rencana relokasi penyintas dari Huntara Hutan Kota Palu ke Huntara Mamboro.

Relokasi ke Huntara Mamboro ini berkaitan dengan persiapan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027, yang akan menggunakan kawasan Hutan Kota sebagai lokasi kegiatan.

Baca juga: Anwar Hafid Sebut Banyak Pertambangan Berizin Tapi Melanggar Aturan, Kejati Sulteng Singgung soal Pemalsuan Dokumen

Namun rencana tersebut ditolak keras oleh warga. Elniwati, penyintas yang tinggal di Huntara Hutan Kota Palu, menyatakan bahwa warga menolak direlokasi karena akan berdampak besar pada kehidupan mereka.

Menurut Elniwati, saat ini anak-anak penyintas bersekolah di sekitar lokasi huntara dan mata pencaharian warga juga berada di wilayah tersebut serta tak semua warga memiliki kendaraan untuk berpindah jauh.

“Kami warga di sana menolak direlokasikan ke Huntara Mamboro, itu harga mati,” ucap Elniwati.

Elniwati juga mengungkapkan bahwa warga telah dua kali dijanjikan hunian tetap saat momentum pemilihan umum, dengan syarat menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan.

Anggota DPRD Kota Palu Fraksi PAN, Ratna Mayasari Agan, mendorong untuk membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk menuntaskan persoalan penyintas yang belum mendapatkan hunian tetap.

Kata Ratna, seluruh warga yang ber-KTP Kota Palu merupakan tanggung jawab dan harus dilindungi oleh Pemerintah Kota Palu.

“Masyarakat Kota Palu wajib dilindungi, termasuk para penyintas yang hingga hari ini belum mendapatkan hak dasarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Palu dan Forum CSR untuk membahas persoalan hunian penyintas.

Rico juga memastikan DPRD akan segera membahas pembentukan pansus rehab rekon agar penyelesaian persoalan penyintas dapat dipercepat.

Terkait rencana relokasi dari Hutan Kota ke Mamboro, Rico menyampaikan bahwa lokasi Hutan Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Soal relokasi penyintas di Hutan Kota ke Mamboro, itu milik provinsi, jadi bukan kewenangan kami di kota, yang bisa kami lakukan adalah mendorong agar mereka mendapatkan hunian di tempat lain yang layak,” tuturnya.