GLOBALSULTENG.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengkritik maraknya penggunaan merkuri dan sianida di sejumlah lokasi tambang emas ilegal.
Ketua Komnas HAM Sulteng Livand Breemer mengatakan lemahnya pengawasan, mengakibatkan penggunaan merkuri dan sianida menjadi tak terkendali.
Adapun penggunaan zat-zat kimia tanpa pegawasan ketat, merupakan tindakan kriminal lingkungan yang mengancam hak hidup serta keselamatan masyarakat.
Kata Livand, merkuri dan sianida masuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang peredarannya diatur sangat ketat melalui skema Distributor Terdaftar (DT).
Tetapi faktanya, masuknya merkuri dan sianida ke lokasi tambang ilegal ataupun tambang rakyat, menunjukkan adanya kelalaian dalam sistem distribusi yang luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Menurut Livand, perdagangan zat kimia berbahaya diluar jalur resmi telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya.
“Bebasnya perdagangan zat-zat berbahaya di lokasi tambang adalah tindakan ilegal yang harusnya segera di hentikan dari hulu,” ucapnya, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer Sulteng Menunggu Ketidakpastian, Outsourcing Hanya Kata Bukan Fakta
Penggunaan zat kimia berbahaya melipatgandakan krisis kesehatan masyarakat. Dampak merkuri bersifat permanen, merusak saraf, ginjal dan perkembangan otak. Sementara, sianida menyebabkan keracunan akut, kegagalan pernafasan hingga kematian.
Kedua zat kimia berbahaya tersebut mencemari air, merusak ekosistem hingga masuk ke rantai makanan yang bakal menyebabkan adanya kematian massal.
Livand mengatakan, ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci, untuk memutus rantai peredaran merkuri dan sianida di lokasi tambang emas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
“Selama merkuri dan sianida masih mudah didapatkan di lokasi tambang, fungsi pengawasan serta penegakkan hukum belum berjalan maksimal. Pembiaran terhadap masuknya zat ini adalah bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan rakyat dan turut serta melakukan tindakan illegal,” ujarnya.
Livand meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan operasi penertiban terhadap jalur masuknya zat kimia ke lokasi tambang dan gudang-gudang logistik maupun toko-toko kimia yang tidak berizin.
Livand juga mendorong agar Pemerintah Daerah melakukan edukasi masif kepada para penambang mengenai dampak mematikan penggunaan zat kimia berbahaya tersebut.
“Aparat penegak hukum jangan hanya menangkap pengguna di lapangan, tetapi harus mengejar penyelundup dan pemasok besar zat berbahaya ini ke wilayah sulteng,” tuturnya.












