GLOBALSULTENG.COM, POSO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada terdakwa Jurnalis Hendly Mangkali terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang putusan itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari secara daring pada Kamis, 5 Februari 2026.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Jurnalis Hendly Mangkali terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas pertimbangannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan kurungan serta denda sebesar Rp5.000.000 kepada terdakwa.
Baca juga: Polres Morowali Mangkir, PN Poso Tunda Sidang Praperadilan Empat Warga Torete Pekan Depan
Pascaputusan itu, Hendly Mangkali menyatakan menerima putusan hakim dengan lapang dada.
“Terima kasih Tuhan, terima kasih semua pihak, terutama Posbakum Poso dan teman-teman media yang telah membantu saya lewat doa dan dukungan, saya ikhlas menjalani hukuman,” ujar Hendly.
Hendly juga mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum yang mendampinginya selama proses persidangan.
Putusan PN Poso ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum tingkat pertama yang menyita perhatian publik, khususnya insan pers.
Kasus yang menjerat Hendly Mangkali menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan posisi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di daerah.












