GLOBALSULTENG.COM – Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Sulteng, Rabu (28/1/2026).
BPK mengungkap 11 temuan pemeriksaan yang terbagi ke dalam tiga klaster berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan atas usaha pertambangan tahun anggaran 2023 hingga triwulan III 2025.
Temuan tersebut diantaranya adalah kelemahan perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, kelemahan pembinaan terkait pengawasan lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan.
Kemudian, kelemahan penegakan hukum lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan atas pelanggaran ketentuan.
Reny Lamadjido mengatakan meski kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting dalam melalukan pengawasan dalam pengelolaan pertambangan di Sulteng.
Menurutnya, potensi ekonomi Sulteng di sektor pertambangan sangat besar, tetapi tanpa pengawasan pemerintah daerah, aktivitas tersebut berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
“Tanpa pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, aktivitas pertambangan berisiko melanggar ketentuan,” ucapnya.
Reny Lamadjido juga menyoroti terkait keterbatasan jumlah inspektur tambang maupun SDM teknis di Dinas ESDM, khususnya yang memiliki kompetensi dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Hal ini merupakan tantangan serius yang perlu segera ditindak lanjuti.
Reny Lamadjido juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk segera menindaklanjuti serta menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK.
“Saya telah memerintahkan OPD terkait, agar setiap rekomendasi BPK diselesaikan paling lambat 60 hari, ini komitmen kita dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujarnya.












