GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng) Sitti Asma Ul Husnasyah menegaskan bahwa honorer yang belum terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dirumahkan.
“Arahan pak Gubernur jelas, tidak ada tenaga honorer (non ASN) yang dirumahkan,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Selasa (27/1/2026).
Kata Sitti Asma, tenaga honorer di lingkup Pemprov Sulteng yang belum terangkat menjadi ASN berjumlah 2.200 orang. Skema outsourcing menjadi jalan tengah agar mereka tetap bekerja.
Menurut Sitti Asma, skema outsourcing tersebut diberlakukan sembari menunggu kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat agar para honorer bisa terangkat menjadi ASN.
“Mereka harus di outsourcing, itu harga mati, jadi 2.200 tenaga honorer ini tidak boleh dirumahkan,” ujarnya.
Sitti Asma menyatakan, skema outsourcing tersebut juga telah diterapkan kepada 7 orang pegawai BKD Sulteng. Skema tersebut merupakan upaya mempertahankan para pegawai agar tetap bekerja tanpa dirugikan oleh kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga: BKD Sulteng Tegaskan 2.200 Honorer yang Belum Terangkat Jadi ASN Tak Boleh Dirumahkan
“Jadi tergantung pimpinan OPD-nya, yang jelas Gubernur mengarahkan, tidak ada yang dirumahkan,” tuturnya.
Sitti Asma menjelaskan, skema outsourcing diberlakukan, karena berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, keberadaan tenaga honorer hanya sampai pada tahun 2024–2025.
Selain itu, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer (non-ASN) untuk mengisi kebutuhan ASN. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada sanksi.
“Instansi juga tidak lagi diperkenankan untuk mengangkat tenaga non ASN, untuk mengisi tenaga ASN, jika melanggar akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Olehnya, Sitti Asma meminta agar para tenaga honorer yang belum terangkat, untuk bersabar dan tetap menjalankan tugas sesuai kondisi masing-masing unit kerja atau melakukan pola kerja fleksibel.
“Mereka kan tidak bisa diangkat menjadi ASN, jadi harus di outsourcing, tidak mungkin pimpinan OPD tidak berlakukan itu, Gubernur saja sebagai pimpinan tertinggi menyatakan tidak boleh merumahkan,” katanya.












