GLOBALSULTENG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) sebagai perusahaan pembiayaan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Pencabutan izin dilakukan karena PT VIF dinyatakan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa sebelum keputusan pencabutan diambil, OJK telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan melalui status pengawasan khusus.
“Namun hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir, PT Varia Intra Finance belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,” ucap Ismail Riyadi, Jumat, 23 Januari 2026.
Kata Ismail Riyadi, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Baca juga: OJK Perkuat Integritas dan Investor, Pasar Modal Ditarget Jadi Motor Ekonomi Hijau Nasional
Selain itu, OJK mewajibkan PT VIF untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
“PT VIF juga wajib memberikan informasi yang jelas kepada debitur dan kreditur terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk gugus tugas dan pusat layanan hingga terbentuknya Tim Likuidasi,” ujarnya.
Penunjukan penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Untuk kepentingan debitur dan masyarakat, PT VIF dapat dihubungi melalui telepon atau WhatsApp di nomor (021) 3802865 atau 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, serta alamat kantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.
Selain kewajiban tersebut, OJK juga melarang PT VIF menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya.
“OJK akan terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas dan integritas industri jasa keuangan,” tutur Ismail Riyadi.












