GLOBALSULTENG.COM, PALU – PT Vale Indonesia Tbk memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI sebagai panggung strategis untuk menegaskan kepastian operasional, kepatuhan regulasi, serta komitmen hilirisasi nikel nasional yang berkelanjutan.
Dalam forum resmi parlemen tersebut, PT Vale menyampaikan pembaruan menyeluruh terkait perkembangan proyek, agenda hilirisasi, hingga tata kelola produksi yang dijalankan Perseroan secara patuh dan terukur, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah di sektor pertambangan.
PT Vale juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kementerian dan lembaga terkait, serta MIND ID selaku holding industri pertambangan, atas peran aktif pembinaan dan pengawasan terhadap industri nikel nasional.
Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, menegaskan bahwa agenda hilirisasi tetap menjadi pilar utama strategi Perseroan, termasuk integrasi ke rantai nilai industri kendaraan listrik.
“Operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara proyek pertumbuhan dijalankan secara bertahap dan terukur. Ini adalah bentuk tata kelola produksi yang sehat dan patuh regulasi,” ucap Bernardus.
Baca juga: Pemprov Sulteng Siap Perluas Desa Antikorupsi 2026
Dalam kesempatan yang sama, PT Vale memberikan klarifikasi tegas terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Perseroan menjelaskan bahwa 100 persen alokasi operasional RKAB 2026 difokuskan untuk kegiatan eksisting di Sorowako, termasuk pengolahan dan pemurnian, guna menjamin kesinambungan operasi yang telah berjalan.
Sementara itu, sekitar 30 persen dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) di Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite, yang seluruhnya masih berada pada tahap pengembangan secara hati-hati dan bertahap.
Di hadapan Komisi XII DPR RI, PT Vale juga memaparkan status proyek-proyek strategis, kontribusi konkret terhadap hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait perizinan dan tata kelola produksi, guna memastikan keselarasan antara pelaku usaha dan regulator.
Terkait aspek perizinan, PT Vale menegaskan bahwa seluruh aktivitas Perseroan di kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pemerintah, lengkap dengan pemenuhan ketentuan teknis dan lingkungan.
“Tidak ada aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah,” ujar Bernardus.
Perseroan juga menegaskan bahwa penyesuaian selama proses persetujuan RKAB merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan pemerintah, bukan akibat pelanggaran perizinan sebagaimana dispekulasikan dalam sejumlah pemberitaan.
Bernardus Irmanto berharap, publik memperoleh informasi yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan memahami RDP sebagai forum pembaruan proyek dan penguatan hilirisasi nasional, bukan sekadar ruang polemik.
Dengan kepastian operasional, kepatuhan regulasi, dan agenda hilirisasi yang konsisten, PT Vale menegaskan posisinya sebagai pilar industri nikel berkelanjutan Indonesia yang siap mendukung transformasi energi dan ekonomi nasional.












