GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) berkomitmen untuk mendukung perluasan percontohan Desa Antikorupsi di tingkat kabupaten/kota pada tahun 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Menurut Reny Lamadjido, pembinaan Desa Antikorupsi di Sulteng telah berjalan dan tersebar di seluruh kabupaten.
Salah satu desa percontohan yang dinilai berhasil adalah Desa Kota Raya Selatan, Kabupaten Parimo, yang telah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi digital.
“Desa ini sudah kita bina dan menjadi contoh, ke depan, kita dorong 12 desa lainnya untuk menerapkan sistem pelaporan digital seperti di parimo agar pelayanan publik semakin transparan, cepat dan akuntabel,” ucapnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap penguatan pengawasan desa, Dinas PMD Sulteng akan menyalurkan 13 unit sepeda motor operasional pada tahun 2026, guna menunjang mobilitas pembinaan dan pengawasan desa antikorupsi.
Baca juga: Pemkab Morowali Siapkan Skema Outsourcing Pertahankan Tenaga Honorer
Sementara itu, Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni menyampaikan bahwa secara nasional program Desa Antikorupsi terus mengalami peningkatan signifikan.
Dia merincikan, pada 2025 tercatat 59 desa, dengan total 235 desa pada periode 2021–2025, serta rencana penambahan 134 desa baru pada tahun 2026.
Namun, Rino menekankan masih adanya tantangan di tingkat desa, seperti minimnya pembinaan terkait pungutan liar, pemerasan dan gratifikasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat akibat keterbatasan akses pengaduan dan kurangnya pelibatan warga dalam pembangunan.
“Kondisi ideal yang ingin dicapai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan APBDes, serta keterlibatan aktif warga dalam pembangunan, di sinilah digitalisasi pelaporan menjadi sangat penting,” ujarnya.
Reny Lamadjido berharap, melalui perluasan program Desa Antikorupsi dan penerapan sistem pelaporan digital, masyarakat desa semakin berani mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“Selain itu, mendukung kepala desa dari intervensi oknum tidak bertanggung jawab, serta mendorong terwujudnya desa yang bersih, sejahtera dan berdaya saing,” tuturnya.












