GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, masih terus berlangsung dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat akibat belum terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kegiatan ilegal tersebut bahkan telah berulang kali memakan korban jiwa serta berpotensi membahayakan warga sekitar, mengingat adanya dugaan aktivitas perendaman yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida.
Ditambah lagi, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan bahwa tidak ada aktivitas tambang ilegal di Poboya Palu, karena berada area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Respons Wakapolda Sulteng dinilai menyederhanakan persoalan tambang ilegal dan berpotensi menyesatkan publik.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri mengatakan kontrak karya CPM bukan menjadi dasar pembenaran maraknya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan pihak-pihak diluar pemegang izin.
Safri menjelaskan, individu atau kelompok yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun kerja sama yang sah dengan PT CPM, tetap dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Meskipun poboya masuk dalam konsesi CPM, aktivitas penambangan tanpa izin atau tanpa kemitraan legal tetap merupakan PETI,” ucap Safri pada Rabu, 14 Januari 2026.
Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, legalitas pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan. Sehingga, persoalan tambang ilegal Poboya tidak dapat dilihat dari aspek kepemilikan izin wilayah.
“Rakyat tidak butuh penjelasan soal status lahan, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan yang aman, jika aparat hanya diam, wajar jika publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di poboya,” ujarnya.
Disisi lain, Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan dugaan pihak-pihak di dalam lingkaran kekuasaan terlibat aktivitas tambang ilegal Poboya Palu.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, menilai dugaan keterlibatan pihak-pihak di lingkaran kekuasaan, menjadi jawaban tidak adanya penindakan tegas terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan berbagai sumber, ada pihak-pihak dekat dengan lingkaran kekuasaan yang diduga terlibat dalam aktivitas perendaman ilegal di Poboya, ini bisa menjelaskan mengapa tidak ada tindakan tegas selama ini,” tuturnya pada Selasa, 13 Januari 2025.
Menurut Africhal, jika dugaan keterlibatan “orang dekat” tersebut benar adanya, maka ini adalah bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang harus mendapatkan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, kawasan Poboya bukan sekadar lokasi tambang ilegal biasa, tetapi telah menjadi zona merah dengan tingkat bahaya yang sangan tinggi.
Pasalnya, pengolahan tambang dilakukan dengan metode yang jauh dari standar keselamatan, menggunakan bahan- bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan dan telah memakan korban jiwa.
“Kerusakan lingkungan di kawasan ini sudah sangat masif, dengan pencemaran yang mengancam kesehatan ribuan warga Kota Palu,” jelasnya.
Irnonisnya, lokasi tambang emas ilegal Poboya berada tidak jauh dari pemukiman. Masyarakat harus hidup dalam ketakutan akan potensi bencana akibat metode penambangan yang tidak aman.
Bahkan, Wakapolda Helmi Kwarta mengaku tak mengetahui soal peredaran sianida ilegal di area tambang ilegal poboya.
Padahal, hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan beberapa organiasi pemerhati lingkungan lainya, sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di area tambang emas ilegal Poboya Palu yang di gunakan untuk aktivitas perendaman skala besar.
Angka yang sangat fantastis itu, tidak mungkin luput dari pengawasan aparat keamanan, kecuali ada upaya sistematis untuk menutup mata.
Sikap Wakapolda yang terkesan menutup mata terhadap realitas tambang emas ilegal di Poboya, ditambah dengan ketidaktahuan (atau ketidakmauan untuk tahu) soal peredaran ratusan ton sianida ilegal, menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada upaya perlindungan terhadap aktivitas ilegal mining di Poboya.
Africhal menambahkan, pihaknya akan melaporkan Wakapolda Helmi Kwarta ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan melindungi aktivitas ilegal mining di Poboya Palu.
“Kami mendesak Propam Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh
terhadap dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap aktivitas PETI di poboya,” pungkasnya.
