GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aktivitas tambang emas ilegal di area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Kota Palu terus menjadi sorotan publik.
Apalagi, belum lama ini Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengklaim tak ada tambang ilegal di Poboya, karena masuk dalam konsesi CPM.
Berbagai respons pun muncul pasca-pernyataan viral Wakapolda, salah satunya dari Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri.
Safri menyatakan bahwa individu atau kelompok yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun kerja sama yang sah dengan CPM, tetap dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kata Safri, kontrak karya CPM bukan dasar pembenaran maraknya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan pihak-pihak diluar pemegang izin.
“Meskipun poboya masuk dalam konsesi CPM, aktivitas penambangan tanpa izin atau tanpa kemitraan legal tetap merupakan PETI,” ucap Safri pada Rabu, 14 Januari 2026.
Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, legalitas pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan.
Sehingga, persoalan tambang ilegal Poboya tidak dapat dilihat dari aspek kepemilikan izin wilayah.
“Rakyat tidak butuh penjelasan soal status lahan, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan yang aman, jika aparat hanya diam, wajar jika publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di poboya,” ujarnya.
Disisi lain, Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) berencana melaporkan Wakapolda Helmi Kwarta ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan ini dilakukan atas dugaan melindungi aktivitas tambang ilegal, buntut pernyataannya yang viral baru-baru ini, soal tak ada tambang ilegal di Poboya Palu.
“Kami mendesak Propam Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh
terhadap dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap aktivitas PETI di poboya,” tutur Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i.
Africhal juga mengungkap adanya dugaan pihak-pihak di dalam lingkaran kekuasaan terlibat aktivitas tambang ilegal Poboya Palu.
Africhal mengatakan, jika dugaan keterlibatan “orang dekat” tersebut benar adanya, maka ini adalah bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang harus mendapatkan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan berbagai sumber, ada pihak-pihak dekat dengan lingkaran kekuasaan yang diduga terlibat dalam aktivitas perendaman ilegal di Poboya, ini bisa menjelaskan mengapa tidak ada tindakan tegas selama ini,” jelasnya.
Pantas saja, aktivitas tambang ilegal yang menggunakan metode kolam rendaman atau heap leaching tersebut belum mendapatkan penindakan tegas.
Bahkan, informasi yang diperoleh tim media dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa, kolam rendaman itu diduga milik para pemodal, seperti inisial AE, IN, Hi SR, Hi AD, Hi AR dan Hj CN.
Sumber pun menyebutkan, Hj CN disebut-sebut berperan dominan dan berkongsi bersama seseorang yang punya koneksi kuat dengan pejabat tinggi di sebuah lembaga negara.
Kolam rendaman itu tersebar di sejumlah titik, salah satunya dikenal warga sebagai lorong monyet. Kapasitas kolam-kolam perendaman material itu juga diduga bervariasi, mulai dari 500, 700, 1.000, 1.500, hingga 3.000 retasi dump truck.
“Ada kongsi Hj CN dengan temannya disitu,” ucap salah seorang sumber terpercaya kepada media ini, Kamis (15/1/2026).
Terdapat juga kolam rendaman material berkapasitas besar yang disebut mampu menampung hingga 7.000 dan 10.000 retasi.
Bukan hanya lorong monyet, kolam perendaman juga berada didekat bak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Poboya. Lagi-lagi sumber menyebut kolam itu dikelola oleh Hj CN dan rekannya.
Hj CN pun diduga mendominasi area pengambilan material tambang, mulai dari kawasan yang dikenal dengan Kijang 25, Kijang 30, Kijang 35, hingga wilayah Vavolapo. Hal ini menunjukkan kuatnya kendali pemodal terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Poboya Palu.












